PPU, Borneoupdate.com – Realisasi pembangunan kawasan ibukota negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara dipastikan akan berdampak pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Mengingat kawasan kecamatan Sepaku akan menjadi bagian dari IKN yang baru tersebut sehingga dipastikan terjadi perubahan luasan wilayah dari PPU sebagai kabupaten induk.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten PPU, Sudirman mengatakan untuk sementara ini belum ada pembahasan rancangan peraturan daerah terkait pemindahan ibukota negara ke wilayah Kaltim ini. Karena memang pemerintah pusat bersama DPR RI memang belum mengesahkan Undang-undang ibu kota negara yang baru.
“Yang jelas akan terjadi perubahan RTRW yang tentunya kita juga harus menyesuaikan perda RTRW kita. Tapi itu juga tergantung UU IKN yang belum disahkan. Jadi sementara kita masih menunggu saja,” ujarnya kepada wartawan, (Kamis 08/04).
Menurut Sudirman peraturan daerah yang khusus soal IKN memang diperlukan sebagai payung hukum di daerah. Namun hal itu tentu harus menyesuaikan dengan pengesahan UU IKN dari pemerintah pusat yang masih dalam pembahasan. Termasuk juga soal perubahan tata letak wilayah PPU dengan diambilnya sebagai Sepaku untuk keperluan pembangunan IKN.
“Ini yang kita belum tahu. Tapi pastinya ada perubahan baik tata letak wilayah dengan diambilnya Sepaku jadi IKN tentu wilayah Penajam akan semakin sempit. Tentu akan terjadi pergeseran di RTRW,” tuturnya.
Sudirman menambahkan pihaknya masih menunggu kepastian pengesahan UU IKN terlebih dahulu sebelum memulai penyusunan rancangan perda IKN di PPU. Namun untuk tahap persiapan sudah dimulai dengan rapat koordinasi yang melibatkan pihak OPD terkait di eksekutif dan legislatif.
“Kami posisi menunggu. Menunggu UU IKN jadi kita langsung star. Persiapannya sudah ada dari pemerintah daerah. Karena jelas akan terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat IKN direalisasikan,” tutupnya. (FAD/ ADV)
Discussion about this post