Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kaltim menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (25/9/2023).
Adapun agenda pada rapat tersebut antara lain Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kemudian, Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Menjadi Peraturan Daerah serta Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim M Syirajudin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan DPRD Kaltim yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan merumuskan rancangan Ranperda ini sehingga dapat diterima dan disetujui menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil fasilitasi di kementerian dalam negeri yang saat ini telah berproses.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini, sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang dibawa oleh anggota dewan yang terhormat dalam pengamalan dan pelestarian nilai nilai pancasila dalam berkehidupan di masyarakat,”ucap Syirajudin.
Dikatakannya bahwa Pancasila merupakan dasar negara, ideologi, pandangan hidup bangsa serta falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang menjadi jati diri dan karakter bangsa Indonesia untuk dilestarikan, dikembangkan, disosialisasikan, dan dimantapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Pancasila merupakan falsafah bangsa harus menjadi acauan bagi Pemerintah, dalam segi Pembangunan Sosial, Hukum dan kehidupan masyarakat di Indonesia secara umum,”tambahnya.
Selain itu, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, menjawab tantangan zaman dan permasalahan ideologis yang dapat mengancam keutuhan dan kebhinekaan dengan memberikan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dasar Pancasila kepada penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan semua elemen masyarakat, sehingga dapat menjadi nilai dan fondasi di masyarakat.
Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda guna memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsasan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah Kaltim.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kaltim Norhayati US menjelaskan, proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri RI guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Samarinda 25 September 2023,”jelasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji, Wakil Ketua III Sigit Wibowo, Sekretaris Dewan Norhayati US, pejabat dilingkungan Pemprov Kaltim serta Forkopimda dihadiri sebanyak 31 anggota dewan. (SAN/diskominfokaltim)
Discussion about this post