Balikpapan, Borneoupdate.com – Pertumbuhan pesat sektor perdagangan dan distribusi mendorong DPRD Balikpapan menegaskan pentingnya regulasi penataan gudang agar sesuai tata ruang dan fungsi wilayah kota. Hal ini menjadi komitmen dalam mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi al Qadri mengatakan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mengendalikan pertumbuhan gudang yang kini semakin masif di berbagai kawasan. Terutama di wilayah pinggiran dan dekat jalur distribusi utama. Maka DPRD merasa perlu adanya penataan infrastruktur logistik seiring pesatnya perkembangan kota.
“Raperda ini penting untuk memastikan keberadaan gudang di Balikpapan tertata sesuai peruntukan, tata ruang, serta jenis dan fungsi barang yang disimpan,” ujarnya dalam rapat Paripurna Pandangan Umum Dewan, Senin (27/10).
Menurut Alwi, pertumbuhan pesat aktivitas perdagangan, distribusi barang dan logistik dalam beberapa tahun terakhir membawa dampak ekonomi yang positif. Namun juga menimbulkan tantangan baru di sektor tata ruang. Tanpa pengaturan yang jelas, keberadaan gudang bisa mengganggu lingkungan permukiman, memicu kemacetan serta menimbulkan persoalan perizinan dan keamanan.
“Pertumbuhan ekonomi memang harus kita dukung, tapi harus tetap sejalan dengan tata ruang kota. Jangan sampai gudang berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukan. Apalagi tanpa izin yang jelas dan menjadi keluhan warga,” jelasnya.
DPRD Balikpapan, lanjut Alwi, menilai Raperda ini akan menjadi payung hukum daerah yang memberi kepastian bagi pelaku usaha sektor pergudangan. Sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan gudang. Selain mengatur lokasi dan fungsi, Raperda juga diharapkan memuat ketentuan teknis terkait pengelolaan limbah, keselamatan kerja hingga sistem distribusi barang.
“Kami ingin aturan ini tidak hanya membatasi, tetapi juga membina pelaku usaha agar tertib dan berdaya saing. Tugas kita itu melakukan penataan yang baik agar kota bisa tumbuh lebih tertib dan berkelanjutan,” tuturnya lagi.
Alwi menargetkan pembahasan Raperda ini dapat rampung dalam waktu dekat. Agar implementasinya bisa segera mendukung program pengendalian tata ruang Kota Balikpapan tahun 2026. Di maka dari kehadiran regulasi tersebut, pemerintah daerah menjadikan aktivitas logistik sebagai tulang punggung ekonomi Balikpapan dapat berjalan lancar, tertib dan ramah lingkungan. (SAN)
















Discussion about this post