Paser, Borneoupdate.com – Beberapa daerah menjadi langganan banjir di Kabupaten Paser. Di antaranya Kecamatan Long Kali, Long Ikis dan Tanah Grogot. Selain penyumbatan yang terjadi di drainase, kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga jadi faktor.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser, Basri menginginkan dinas terkait memaksimalkan anggaran untuk penanggulangan banjir. Pada tahun ini disediakan uang Rp 4 miliar.
“Maksimalkan dan mengacu pada master plan penanganan di kota,” kata Basri saat ditemui, Senin (30/5/2022).
Lanjut Basri, dalam pengerjaan mengatasi persoalan banjir dituturkannya untuk lebih fokus pada 1 titik dulu. Sehingga benar-benar maksimal. Pasalnya jika anggaran Rp 4 miliar terbagi dibeberapa titik, tentu tidak akan cukup dan penanganan bisa kurang maksimal.
“Contoh penanganannya di Desa Jone dan Desa Senaken, jadi di dua desa itu Rp 4 miliar dialokasikan. Dalam pembenahan drainase fokuslan saja di daerah itu dan harus berdasarkan master plan yang ada,” sambungnya.
Dikatakannya 2021 lalu, master plan untuk drainase daerah perkotaan telah selesai dibuat. DPRD menekan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dapat mempelajarinya rencana tersebut.
Menurutnya dalam penanganan banjir selain memperhatikan drainase, juga perhatikan Daerah Aliran Sungai (DAS). Bagaimana melakukan pengerukan yang terjadi pendangkalan karena banyaknya sedimentasi.
“Pendangkalan sungai juga sumber masalah. Jika anggaran daerah ini hanya untuk penanganan drainase namun masalah pendanggalan sungai tidak ditangani, tidak bakal terbuang air itu akan tetap terjadi banjir karena sungainya dangkal,” terangnya.
DPRD juga telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, dari kordinasi itu Sungai Kandilo merupakan kewenangan daerah, karena bukan sungai penghubung antar kabupaten.
Namun tak menutup kemungkinan dapat diusulkan dalam perencanaan prioritas di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sebelum itu, data yang saat ini dikerjakan DPUTR harus telah rampung.
“Kami bisa lobi melalui DAK (Dana Alokasi Khusus), tapi harus ada data kalau memang daerah tidak sanggup dalam penanganan pendangkalan sungai,” pungkasnya. (BHA)
Discussion about this post