PPU, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PenajamPaser Utara khawatir dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang meniadakan pembahasan APBD Perubahan 2021 akan memunculkan masalah hokum di kemudian hari.
Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto mengatakan persoalan hokum itu dapat muncul apabila ada program yang mendahului anggaran perubahan.
“Yang dikhawatirkan itu kalau ada anggaran mendahului perubahan, yang sebelumnya tidak masuk di batang tubuh APBD murni. Konsekuensinya ada di mereka (Pemkab) nantinya,” kata Irawan, Rabu (29/09).
Irawan menjelaskan pihak legislatif telah menyurati sebanyak tiga kali Pemkab PPU agar segera melimpahkan draf KUA-PPAS APBD Perubahan. Namun, sampai saat ini tidak diserahkan. Artinya, pemerintah daerah tidak menginginkan adanya pembahasan APBD Perubahan bersama dengan Banggar DPRD.
“Kalau pun diserahkan sekarang, itu sudah terlambat. Karena dalam Permendagri, batas pembahasan APBD Perubahan 30 September. Seharunya, draf KUA-PPAS diserahkan ke dewan pada pertengahan Agustus,” ujarnya.
Irawan mengungkapkan, pembahasan APBD Perubahan bukan hal yang wajib dilakukan. Namun, di tengah kondisi anggaran daerah dilanda defisit, semestinya dilakukan pembahasan APBD Perubahan.
“Kalau tidak ada paripurna APBD Perubahan. Maka, tetap mengacu ke APBD murni Rp 1,9 triliun,” ujarnya. Pemerintah daerah tidak melakukan pembahasan APBD Perubahan bersama Banggar DPRD, kata Irawan, pengendali ananggaran yang dilakukan pemerintah hanya melalui peraturan kepala daerah (Perkada). (*/SAN)
Discussion about this post