Paser, Borneoupdate.com – Pengelolaan Pasar Induk Penyembolum Senaken kian jadi perhatian serius DPRD Kabupaten Paser, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Kamis (19/5/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Fadly Imawan bersama Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Paser, dihadiri OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan perwakilan pedagang.
Dari hasil rapat tersebut, terungkap Pemkab Paser telah dirugikan selama dua tahun terakhir oleh oknum tak bertanggungjawab lantaran memungut retribusi terhadap pedagang tidak sesuai ketentuan.
“Informasi saya terima dari Kadisperindagkop, kalau dua tahun tidak bisa memungut retribusi. Yang jelas kedepannya jangan sampai ini terjadi lagi, harus ada ketegasan dari pemerintah kabupaten Paser,” ucap Politikus Golkar Paser itu.
Untuk diketahui, terungkap ada 25 lapak dibangun oleh pihak swasta pasca kebakaran 2018 lalu, di atas tanah milik Pemkab Paser. Kemudian pedagang yang ingin menggunakan lapak tersebut dimintai tebusan biaya hak pakai, ditambah retribusi harian Rp 2 ribu.
Biaya hak pakai itu cukup fantastis. Pasalnya, harga per lapak berkisar dari Rp 45 hingga 55 juta, memyesuaikan luasan lapak yang hendak disewa. Pemanfaatan oleh oknum itulah yang dianggap merugikan Pemkab Paser.
“Pedagang yang membayar itu, semuanya resmi terdaftar di Disperindagkop. Namun mereka membayar melalui CV milik oknum tersebut sebelum mereka menggunakannya,” jelas Fadli Imawan.
Dengan berdirinya bangunan itu, pihak pemerintah daerah tidak bisa memungut retribusi. Kendati begitu, pihaknya menekankam agar dilakulan peralihan kekuasaan, sebagai solusi penyelesaian masalah. Hal itu dilontarkan, mengingat pedangang ingin tetap berjualan.
“Lapak-lapak yang ada diserahkan ke pemerintah daerah dengan akte notaris dan segala macam administrasinya. Pemerintah hanya mencari solusi terbaik agar bangunan itu sejak Mei ini, dialihkan ke Pemkab Paser,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Muhamad Saleh menambahkan, agar Disperindagkop UKM Kabupaten Paser tegas terhadap pihak swasta agar mengambil alih kepemilikan lapak, serta menghindari tawar menawar terhadap peralihannya.
“Tolong dari dinas agar lebih tegas agar persoalan ini selesai lebih cepat agar tidak menjadi masalah kedepannya,” kata Saleh.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar penggunaan pasar tidak dijadikan tempat tinggal pedagang, yang terkesan mengesampingkan fungsi pasar itu sendiri. Ia menyarankan OPD terkait untuk menindaklanjuti. Selain itu, pengaturan penarikan biaya parkir di buat automatis layaknya daerah lain dan pembuatan zona parkir.
“Kita menarik retribusi harus juga dibuat fasilitas yang memadai, agar Pasar Senaken lebih baik lagi,” jelas Politikus PDI Perjuangan itu. (BHA)
Discussion about this post