Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru soal air tanah. Di mana perizinan untuk penggunaan air itu sekarang berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tertanggal 14 September 2023.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib berencana meminta keterangan dari pemerintah setempat. Pasalnya regulasi ini bakal menyulitkan bagi daerah. Setelah sebelumnya perizinan pemanfaatan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim. menyoroti terkait regulasi baru terkait penggunaan sumur dalam air tanah.
“Jadi masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai. Sudah barang tentu, pemerintah Provinsi Kaltim tidak mempunyai kekuatan lagi untuk memberikan izin penggunaan air tanah,” ujarnya, Selasa (07/11).
Dampak lainnya, lanjut Najib, otomatis bantuan keuangan yang bersumber dari pajak air sumur dalam tanah juga hilang. Padahal itu termasuk bagian dari pendapatan daerah Kota Balikpapan. “Yang jadi masalah, bagaimana menggunakan sumur tanah dalam untuk keperluan fasum-fasos. Termasuk masyarakat yang pakai air tanah wajib izin, Bagaimana dengan sumur yang sudah lama,” tuturnya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Balikpapan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. (MAN)
Discussion about this post