PPU, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara menyoroti kian maraknya keberadaan retail modern atau swalayan modern di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Wakil Ketua DPRD PPU Hartono Basuki mengatakan sesuai Peraturan Bupati (perbub) Penajam Paser Utara nomor 71 tahun 2017, tentang perubahan kedua atas perbup nomor 28 tahun 2015 tentang penataan dan perizinan usaha toko modern menyatakan bahwa toko modern yang bukan merupakan bagian dari warabala harus memiliki radius sepanjang 500 meter dari pasar tradisional.
“Beberapa retail modern sudah mulai menyalahi aturan minimal jarak antar satu retail dengan lainnya. Contohnya di Kecamatan Sepaku, jarak gerai itu bahkan tak lebih dari satu kilometer,” ujar Hartono, Kamis (23/09).
Menurutnya, dengan banyaknya retail modern ini, maka akan berdampak kepada masyarakat pelaku ekonomi seperti klontong dan warung yang sudah ada di wilayah tersebut.
“Mereka (pelaku toko kelontong) tak bisa bersaing dengan retail modern, karena memang secara modal kalah jauh, sehingga Pemda harus hadir dan menjadi solusi bagi meraka” ungkapnya.
Hartono menambahkan bahwa pemerintah harus melindungi pengelola toko kelontong dan warung sembako milik warga lokal. Hal itu sebagai upaya membangun perekonomian setempat agar tetap mampu bersaing dengan pemodal dari luar.
“Kami ingin ada kejelasan perlindungan. Atau pengelola swalayan modern diminta melibatkan toko kelontong untuk mengisi dagangan mereka. Jadi ada sinergi dan keduanya bisa beroperasi,” tambahnya. (*/SAN)
Discussion about this post