Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menyoroti lambatnya proses sertifikasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Dari total 719 aset tidak bergerak, baru 281 bidang tanah yang telah bersertifikat. Itu sudah termasuk yang masih dalam proses. Sementara itu, masih ada 438 aset lainnya belum memiliki sertifikat dan sekitar 17 aset diketahui sedang bersengketa.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia mendorong Pemkot agar segera mengambil langkah konkret melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami mendorong Pemkot Balikpapan untuk segera memiliki SOP dan MoU yang jelas dengan ATR/BPN. Langkah ini sangat penting agar percepatan sertifikasi aset daerah bisa berjalan sistematis dan terukur,” ujarnya, Sabtu (01/11).
Menurut Andi, penguasaan aset tanpa dokumen hukum yang kuat berisiko tinggi. Pemerintah daerah bisa kehilangan hak atas aset yang dikuasai jika terjadi sengketa hukum. Bahkan keterlambatan sertifikasi aset dapat berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah. Khususnya dalam opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Tanah-tanah aset pemerintah yang belum bersertifikat sangat rentan disengketakan. Karena itu, sertifikasi bukan sekadar formalitas. Kita perlu perlindungan hukum atas aset publik. Soalnya setiap tahun, aset yang belum bersertifikat selalu menjadi catatan BPK,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Andi, DPRD Balikpapan mendorong agar Pemkot melakukan inventarisasi ulang aset daerah dan menyiapkan data digital terintegrasi. Termasuk meningkatkan koordinasi antar instansi. Dengan begitu, proses pengurusan sertifikat tanah bisa berjalan lebih cepat dan transparan.
“Kami minta Pemkot bisa bergerak cepat. Aset daerah adalah kekayaan publik yang harus dijaga bersama. Jangan sampai karena kelalaian administrasi, aset itu justru hilang atau dimanfaatkan pihak yang tidak berhak,” tuturnya lagi.
Andi menambahkan, DPRD siap mendukung dari sisi regulasi maupun anggaran agar percepatan sertifikasi aset bisa berjalan sesuai target. Karena sertifikasi aset dinilai tidak hanya penting untuk perlindungan hukum tapi juga berdampak langsung pada perencanaan pembangunan daerah. (MAN)
















Discussion about this post