Paser, Borneoupdate.com – Guna terealisasi dengan baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Paser, yakni Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Perlindungan dan Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser serta Penyelenggaraan Olahraga.
Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik digelar DPRD Paser untuk Raperda inisiatif di Hotel TiaraTiara, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (21/11/2022) lalu Dengan menggandeng Universitas Negeri Surakarta dan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Dalam pembahasan Raperda tersebut. Anggota Bapemperda DPRD Paser, Hendrawan Putra mengatakan FGD ini sebuah teknik pengumpulan data yang umumnya dilakukan pada penelitian kualitatif. Tujuannya menemukan makna sebuah tema menurut pemahaman kelompok.
“Kami ingin perda ini nanti bisa menjadi payung hukum masyarakat dan menyamakan persepsi,” kata Hendrawan Putra.
Seperti Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL bertujuan untuk memperjelas zonasi kawasan pedagang. Hal ini agar lebih tertata dan tidak semrawut.
“Ini menyangkut baik dari segi penataan maupun teknis orang yang bisa mengelola lapak,” ucap Hendrawan yang juga Ketua Komisi I DPRD Paser.
Saat ini pengelolaan PKL masih banyak terkendala utamanya zonasi-zonasi untuk pedagang. Zonasi yang dimaksud yaitu, pemecahan suat areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan sehingga kawasan tersebut memiliki fungsi yang jelas dan terstruktur.
“Harus disesuaikan dengan rencana tata ruang, turunannya nanti sampai ke RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) apakah berada di kawasan kuliner, wisata dan sebagainya,” jelasnya.
Dalam Raperda tersebut juga akan diatur secara jelas sanksi yang berlaku, apabila terdapat penolakan dari pedagang terhadap zonasi yang ditetapkan ataupun bagi yang mengabaikan Raperda tersebut.
“Ada sanksi, harus tegas. Semua tertulis dalam Perda itu nantinya dan harus diterapkan,” tutup dia. (ADV/BAH)
















Discussion about this post