Balikpapan, Borneoupdate.com – Ratusan warga perumahan Daksa mengadukan persoalan sertifikat tanah. Pasalnya mereka sudah melunasi cicilan pembelian rumah. Namun hingga kini pihak pengembang belum juga memberikan sertifikat tanah kepada warga yang berhak.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean mengatakan masih menunggu itikad baik dari pengembang. Karena ternyata sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) milik pengembang sudah mati. Maka perlu adanya perpanjangan terlebih dahulu sebelum proses pemecahan sertifikat.
“Jadi warga yang tinggal di perumahan daksa belum menerima sertifikat dari pihak pengembang. Padahal warga sudah mencicil hingga lunas. Ini kan merugikan pihak warga,” ujarnya, Rabu (13/09).
Menurut Simon, warga yang ada di perumahan Daksa sudah bermukim sejak tahun 1990. Mereka sudah menunaikan pelunasan cicilan atas rumah yang ada sekarang. Sementara pihak pengembang ternyata belum juga menyerahkan sertifikat tanahnya. Ternyata sertifikat HGB sudah mati bahkan memiliki tunggakan PBB.
Kondisi ini, lanjut Simon, jelas merugikan warga yang sudah melakukan pelunasan kewajiban cicilan. Sehingga mereka masih harus menunggu proses perpanjangan HGB dari pengembang dan pelunasan PBB. Baru kemudian proses pemecahan sertifikat dan dibagikan kepada masing-masing warga.
“Nanti setelah pengembang memperpanjang sertifikat HGB-nya baru lah pihak pengembang akan memecah sertifikatnya, kemudian diserahkan ke warga. Ini pengembang baru mau perpanjang sertifikat HGB-nya dan membayar tunggakan pajak PBB-nya. Setelah itu baru sertifikat akan dipecah dan dibagikan ke warga perumahan daksa,” pungkasnya. (MAN)
Discussion about this post