Samarinda, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyiapkan langkah baru untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan alur sungai.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyatakan revisi perda tersebut sangat penting untuk membuka peluang peningkatan ekonomi daerah. Karena regulasi lama belum mampu menjawab tantangan pemanfaatan sungai sebagai jalur transportasi sekaligus sumber pendapatan.
“Perda yang ada sekarang masih terbatas, sehingga pemanfaatan alur sungai belum optimal. Kami ingin merevisi aturan agar daerah bisa lebih leluasa mengelola sungai sekaligus memperkuat kas daerah,” ujarnya, Jumat (08/08).
Abdulloh menjelaskan, sungai di Kaltim tidak hanya berfungsi sebagai jalur transportasi masyarakat. Banyak potensi ekonomi yang bisa dikelola, mulai dari jasa transportasi air, pariwisata, hingga aktivitas perdagangan yang menggunakan alur sungai. Namun, semua itu membutuhkan dasar hukum yang jelas.
“Kalau aturannya kuat, pemerintah daerah bisa menata lebih baik. Bukan hanya menambah PAD, tapi juga menjaga ketertiban penggunaan sungai,” jelasnya.
Komisi III, lanjut Abdulloh, menilai daerah perlu memperluas kewenangan dalam mengatur alur sungai. Selama ini, pengelolaan masih terfragmentasi dan sering menimbulkan kebingungan antar instansi. Dengan adanya revisi perda, diharapkan pemerintah daerah dapat mengatur lebih komprehensif.
“Revisi ini bukan sekadar soal pendapatan. Lebih dari itu, kami ingin tata kelola sungai menjadi jelas, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan,” jelas politisi asal Balikpapan itu.
Menurut Abdulloh, optimalisasi alur sungai juga akan mendukung pembangunan ekonomi daerah. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup pada transportasi dan perdagangan sungai. Jika aturan lebih jelas, aktivitas mereka akan lebih terlindungi sekaligus berkontribusi pada PAD.
“Di beberapa daerah, transportasi sungai masih menjadi urat nadi perekonomian. Kalau kita tata dengan baik, masyarakat terbantu dan daerah juga mendapat pemasukan,” tuturnya lagi.
Untuk itu, tambah Abdulloh, DPRD Kaltim mendorong agar pembahasan revisi perda ini segera dilakukan bersama pemerintah provinsi. Komisi III berkomitmen mengawal proses pembahasan hingga regulasi baru benar-benar bisa diterapkan. Apalagi revisi ini menjadi bagian dari upaya diversifikasi sumber pendapatan daerah. Mengingat selama ini, PAD Kaltim masih sangat bergantung pada sektor pertambangan dan migas.
“Kami tidak ingin revisi ini hanya sebatas wacana. DPRD akan mendorong percepatan agar perda bisa disahkan dan langsung memberi manfaat,” tambahnya. (Adv/SAN)
















Discussion about this post