Balikpapan, Borneoupdate.com – Legalitas merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam menjaga asetnya. Terutama aset yang berkaitan dengan fasilitas umum. Seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15 yang menjadi bagian aset milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik menyebut aset itu belum memiliki kejelasan legalitas. Terutama menyangkut luasan lahannya. Hal ini tentu berpotensi terjadi gugatan hukum kepada pemerintah setempat. Jika proses pengurusan sertifikasi lahan tidak terselesaikan.
“Jadi kami mau tahu batas TPU KM 15 sampai mana, dan luasnya berapa, jangan sampai aset milik pemerintah ini, sama seperti pemakaman yang berada di kawasan Telindung yang masuk ke lahan milik warga,” ujarnya, Rabu (06/09).
Untuk itu, lanjut Jafar, pihak DPRD bakal berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Agar ada kejelasan tindak lanjut legalitas aset milik pemerintah ini. Apalagi luasan lahan pemakaman umum ini mencapai 49 hektar.
“Luasannya tidak sedikit itu. Makanya kami Kami ingin memastikan pemakaman milik Pemkot Balikpapan ini seperti apa dan benar-benar ada keberadaan TPU-nya,” tuturnya lagi.
Menurut Jafar, juga ingin memastikan bentuk kepemilikan surat tanah TPU Km 15 tidak tumpang tindih dengan masyarakat. Termasuk pentingnya pemagaran terhadap lahan yang cukup luas tersebut. “ Memang kalau sekarang TPU kilometer 15 masih luas. Namun untuk 10 hingga 15 tahun ke depan pasti sudah tidak cukup lagi,” pungkasnya. (MAN)
Discussion about this post