Paser, Borneoupdate.com – Menjadi pertanyaan adanya pungutan retribusi di tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Paser. Pasalnya, sampai sekarang ini belum pernah dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang THM.
Hal ini mengemuka saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser bersama pemerintah daerah membahas terkait kinerja pendapatan, di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Rabu (6/4/2022).
“Penarikan krusial terkait hiburan malam. Memang belum dibuat Perda. Ternyata kami dengar sempat menarik retribusi,” kata Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah.
Jika memang mau dilegalkan, Abdullah mempersilakan Pemkab Paser untuk mengusulkan membuat Perda. Pasalnya ini juga dapat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya landasan hukum yang kuat sebagai jaga-jaga dikemudian hari. Jika seperti itu bisa dikatakan semi legal.
“Kalau mau dilegalkan, legalkan sekalian, buat Perda dan usulkan kepada kami. Jangan tanggung-tanggung. Dikhawatirkan jika ada pemeriksaan dan menjadi temuan karena tida ada Perda. Tapi kalau mau distop jangan ditarik retribusinya,” tegasnya.
Sementara itu ia meminta pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas THM selama Ramdan. Setelah itu baru di bicarakan kembali terkait Perda, serta apakah mau dilanjutkan atau tidak keberadaan THM.
“Tapi kalau mau distop jangan ditarik retribusinya. Ya, setelah Ramadan baru dibicarakan kembali,” pungkasnya. (BHA)
Discussion about this post