Jakarta, Borneoupdate.com – Dalam rangka mengatasi tantangan yang muncul akibat perkembangan ekonomi digital yang pesat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan workshop bertajuk “OECD/KPC Workshop on Competition Economics for Competition Agency Officials”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian seminar hukum persaingan.
Mohammad Reza, anggota KPPU, menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan bagi penegak hukum dalam dunia persaingan usaha. “Putusan KPPU sebagai otoritas persaingan memengaruhi bisnis dan ekonomi, serta masyarakat pada umumnya. Ketika pasar berjalan dengan baik, akan tercipta lapangan kerja dan inovasi, yang pada gilirannya memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dengan harga lebih rendah,” ujar Reza dalam sambutannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pembicara ahli, termasuk anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, yang menjelaskan tentang penggunaan analisis ekonomi dan ekonometrik dalam penegakan hukum. Dalam paparannya, Eugenia menguraikan dua konsep penting—Market Failure dan Deadweight Loss—yang sering digunakan untuk menganalisis kegagalan pasar. “Kedua konsep ini membantu menentukan mengapa kegagalan pasar terjadi dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ketua Komite Persaingan OECD, Prof. Dr. Frédéric Jenny, juga turut memberikan pemaparan mengenai penggunaan analisis ekonomi dalam kasus persaingan usaha, menekankan pentingnya kolaborasi antar otoritas persaingan di ASEAN. Melalui workshop ini, diharapkan peserta dapat bertukar pengalaman dan meningkatkan kemampuan dalam menangani masalah seperti kartel, kasus merger, dan penyalahgunaan posisi dominan.
Sebelumnya, pada kegiatan 14th OECD/KPC Competition Law Seminar for Asia-Pacific Judges, Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati menyampaikan bahwa sejak tahun 200, lebih dari 400 kasus persaingan telah diputuskan oleh KPPU, dengan lebih dari 50% keputusan tersebut diajukan banding hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan rangkaian acara ini, KPPU berupaya meningkatkan kapasitas penegakan hukum di bidang persaingan usaha, agar dapat lebih responsif terhadap dinamika ekonomi yang berkembang, khususnya dalam konteks digital. (*/ZHA)
Discussion about this post