Jakarta, Borneoupdate.com – Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan otoritas persaingan usaha Jepang, Japan Fair Trade Commission (JFTC) untuk membahas peraturan pasar digital serta peraturan berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha serta asosiasi. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua JFTC Furuya Kazuyuki, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, beserta Anggota KPPU Hilman Pujana, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso dan beberapa pejabat struktural Sekretariat Jenderal kedua lembaga. Dalam pertemuan yang berlangsung tiga hari dari 17 – 20 Desember 2024 di Kantor JFTC Osaka dan Tokyo tersebut, kedua Lembaga sepakat untuk bersinergi dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara bagi bidang penegakan hukum persaingan usaha di Asia Timur.
Sebagai informasi, KPPU dan JFTC telah menjalin kerja sama bilateral melalui Indonesia-Japan Comprehensive Economic Partnership Agreement (IJEPA) sejak tahun 2007 lalu. Implementasi hubungan kerja sama tersebut telah banyak dilakukan dalam bidang penegakan hukum serta perkuatan kelembagaan. Secara khusus, tahun ini KPPU tengah mempersiapkan penyempurnaan bagi beberapa pengaturan, khususnya pengembangan pengawasan kemitraan UMKM, aturan pasar digital, kepatuhan pelaku usaha, serta pedoman bagi asosiasi pelaku usaha. Memperhatikan kebutuhan tersebut, KPPU menilai butuh untuk berdialog khusus dengan JFTC sekaligus untuk melaksanakan komitmen kerja sama yang dimiliki kedua Lembaga.
Dari pertemuan bilateral diperoleh berbagai informasi. Pertama, Pemerintah Jepang telah mengesahkan Undang-undang tentang Subkontrak yang bertujuan untuk mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran hasil subkontrak dan sebagainya, serta menjamin agar transaksi antara pengusaha subkontraktor utama dan para subkontraktor berjalan dengan wajar dan sekaligus melindungi kepentingan para subkontraktor. Penguatan peran ini dinilai dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi nasional yang sehat. KPPU juga menggarisbawahi bagaimana penegakan hukum yang digunakan dalam perkara kemitraan di Jepang, khususnya yang ditangani oleh Kantor Wilayah di Osaka.
Kedua, aturan yang berkaitan dengan pengawasan persaingan usaha pada industri perangkat lunak sebagai tantangan baru bagi otoritas persaingan usaha di dunia. Diketahui bahwa Pemerintah Jepang telah mengesahkan undang-undang smartphone untuk menjawab permasalahan persaingan usaha pada sektor ini. Pada pertemuan ini, KPPU bertukar pikiran mengenai manfaat, subtansi dan pelaksanaan peraturan hukum smartphone yang telah dilakukan oleh otoritas di Jepang. Inisiasi aturan baru di Jepang ini sejalan dengan inisiasi yang tengah dilakukan KPPU dalam hal undang-undang pasar digital.
Ketua JFTC, Furuya Kazuyuki menyambut baik terkait penguatan kerjasama dalam pengawasan persaingan usaha antara kedua Negara. “Kehadiran KPPU merupakan wujud komitmen dari otoritas persaingan usaha di Indonesia dalam memperkuat hubungan bilateral pada pengawasan persaingan usaha”, ujar Furuya. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPPU turut mengundang Ketua dan Anggota JFTC untuk hadir ke Indonesia guna membahas pengembangan kerja sama lanjutan kedua negara pada waktu mendatang.
Lebih lanjut, KPPU juga melakukan pertemuan khusus dengan asosiasi pelaku usaha di Jepang dalam memperkenalkan intensitas persaingan usaha di Indonesia serta kinerja otoritas dalam menciptakan iklim bersaing yang sehat di Indonesia. Wakil Ketua KPPU turut mengajak pada pelaku usaha Jepang untuk berinvestasi dan berusaha di Indonesia. “Pelaku usaha Jepang tidak perlu khawatir berinvestasi di Indonesia, karena sudah ada kepastian hukum persaingan usaha yang kondusif di Indonesia,” jelas Aru.
Dalam rangkaian pertemuan bilateral tersebut, KPPU juga melakukan pertemuan dan dialog bersama perwakilan pemerintah Indonesia di Osaka dan Tokyo. Pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait upaya penguatan hubungan diplomatik dengan otoritas persaingan usaha di Jepang serta menjelaskan potensi bentuk perbantuan dari Kedutaan Besar Indonesia dalam menunjang proses penegakan hukum persaingan yang melibatkan kedua negara. (*/KPPU)
Discussion about this post