Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar sidang paripurna di Hotel Novotel, Senin (10/10) siang. Sidang ini mengagendakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan periode 2019-2024. Di mana Edy Alfonso Mambang menggantikan Johny Ng yang wafat beberapa bulan sebelumnya.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan PAW dari fraksi Golkar ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kemudian Gubernur Kaltim menerbitkan surat keputusan (SK) tanggal 4 Oktober 2022 tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Balikpapan atas nama Johny Ng karena meninggalkan dunia. Maka mekanisme pengusulan PAW menetapkan saudara Edy Alfonso menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan dengan sisa jabatan 2019-2024.
“Kepada saudara Edy Alfonso Mambang, atas nama pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, saya mengucapkan selamat datang juga selamat bertugas di DPRD Kota Balikpapan,” ujarnya saat memimpin sidang paripurna PAW.
Menurut Abdulloh, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, maka Edy Alfonso akan bertugas di Komisi I sesuai posisi yang ditempati Johny Ng. Termasuk meminta kepada yang bersangkutan segera beradaptasi dengan tata tertib DPRD berikut kode etiknya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
“Sebagai anggota baru, saudara memperkuat kinerja dewan, memberikan kontribusi kepada kota Balikpapan dan memberikan dedikasi penuh demi memperjuangkan aspirasi masyarakatnya. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada almarhum Johny Ng dan keluarga terhadap pengabdian dan jasa-jasa selama ini,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post