Gorontalo – Polisi di Gorontalo resmi menetapkan DH, seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN), sebagai tersangka dalam kasus video mesum yang viral dengan salah satu siswinya. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak berwajib, memicu perhatian publik. Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa 10 orang terkait kasus ini, termasuk delapan saksi, terlapor, dan pelapor.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan DH sebagai tersangka. DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas Deddy pada Rabu, 25 September 2024, seperti yang dilansir oleh detikSulsel.
Undang-undang ini menegaskan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga dari hukuman tersebut karena DH adalah tenaga pendidik. Sebagai seorang guru, perbuatan DH dianggap sangat meresahkan dan melanggar hukum, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat dibandingkan kasus serupa.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Discussion about this post