Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan belum memiliki data resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang didapat dari sanksi denda persekongkolan tender. Hal itu terkait proses banding yang dilakukan pihak terlapor pasca putusan dalam sidang KPPU di tahun lalu.
Dalam silaturahmi bersama wartawan di Gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (31/1), Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Wilayah V Kalimantan, Charisma Desta Ardiansyah mengatakan ada dua kasus persekongkolan tender yang ditangani KPPU wilayah kerja kalimantan sepanjang tahun lalu. Yakni di Kaltim dan Kalteng dimana keduanya sudah mencapai putusan oleh majelis komisi. Sementara pihak perusahaan mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut.
“PNBP secara total di tahun 2019 belum ada karena masih ada yang banding. Contohnya perusahaan di Kabupaten Paser, Kaltim, yang dikenai denda karena persekongkolan tender. Mereka lagi banding ke PN Grogot. Proses itu bisa bertambah jika kemudian pihak terlapor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Charisma, KPPU akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab hal itu telah menyebabkan kerugian bagi pihak lain yang juga mengikuti proses tender.
Adapun saat ini cukup banyak kasus persekongkolan tender yang ditangani KPPU untuk tahun 2020. Kasus tersebut merupakan hasil dari penyelidikan oleh KPPU di berbagai daerah termasuk kalimantan. Dimana prosesnya sebagian sudah masuk ke tahap penjadwalan persidangan oleh majelis komisi.
“Akan ada sidang terkait perkara persekongkolan ini. Sedang diatur jadwalnya oleh majelis komisi. Yang di Kaltim juga sudah di register tinggal jadwal sidangnya. Karena ada sekitar 20-an lebih perkara persekongkolan tender oleh KPPU yang bakal disidangkan,” jelasnya.
Sementara saat ditanya tentang target PNBP di tahun 2020 dari kasus persekongkolan tender yang ditangani, Charisma mengaku tidak ada target resmi dari kementerian keuangan terhadap PNBP ini. Sebab tugas pokok dan fungsi KPPU yakni mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pihak lain.
“Tidak ada target PNBP tiap tahunnya. Denda persaingan itu dari proses sampai inkrah berdasarkan keputusan majelis. Jadi kami tidak bisa ditentukan besaran dendanya. Jadi memang tidak ada target berapa PNBP yang dikumpulkan lewat denda. Intinya para pelaku usaha memahami persaingan usaha sesuai undang-undang,” tandasnya. (FAD)
Discussion about this post