SAMARINDA – borneoupdate.com, Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas menyatakan kesiapan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah, termasuk implikasinya terhadap perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga dua tahun ke depan.
“Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Hamas menilai, perpanjangan masa jabatan bukanlah persoalan untung atau rugi secara personal, melainkan bagian dari penyesuaian sistem pemilu yang ditujukan untuk menciptakan efektivitas dalam pemerintahan. Meski demikian, ia menyoroti ketimpangan antara DPRD di daerah dengan DPR RI dan DPD RI yang tetap menjalankan masa jabatan lima tahun tanpa penambahan waktu.
“DPR RI dan DPD RI itu tetap lima tahun, tidak menambah. Jadi apakah di DPR RI tidak bergejolak? Karena tadi, waktunya tetap, sedangkan kita di provinsi dan kabupaten/kota itu ada penambahan dua tahun,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, meskipun secara prinsip hukum perubahan sistem pemilu idealnya dibahas melalui legislasi di DPR RI. Namun, sebagai wakil rakyat di daerah, pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita lihat saja nanti bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah DPR RI setuju atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan,” lanjut Hamas.
Terkait potensi ketimpangan antara perpanjangan masa jabatan DPRD dan posisi kepala daerah yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), Hamas menyebut hal tersebut sebagai dinamika politik yang tidak bisa dihindari.
“Makanya saya bilang kita tunggu saja bagaimana perkembangan berikutnya. Kami di daerah akan mengikuti aturan,” pungkasnya.(adv-dprdkaltim/sd)
















Discussion about this post