Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 menetapkan batasan penggunaan surat keterangan rapid tes dan PCR hanya untuk satu hari selama periode ramadan dan lebaran idul fitri tahun ini. Kebijakan tersebut sebagai bentuk pengetatan terhadap kemungkinan lonjakan arus penumpang di tengah larangan mudik dari pemeritah pusat.
Walikota sekaligus Ketua Satgas Covid-18 Kota Balikpapan, Rizal Effendi menyebutkan ada dua surat edaran yakni nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19. Surat tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional termasuk ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR, rapid test antigen, GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.
“Jadi ada edaran dari satgas pusat mulai hari ini sampai tanggal 5 Mei dan kemudian nanti setelah tanggal 17 Mei satu minggu setelah lebaran itu rapid antigen dan PCR hanya berlaku satu hari saja,” ujarnya saat meninjau layanan Genose Covid-19 di Bandara SAMS, Kamis (22/04).
Hal itu lanjut Rizal cukup berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membolehkan penggunaan surat keterangan rapid tes dan PCR untuk tiga hari. Sehingga pelaku perjalanan dengan masa waktu lebih dari 1X24 jam wajib melakukan tes rapid maupun PCR ulang saat akan kembali ke Balikpapan.
“Kalau orang berangkat hari ini pulangnya dari Jakarta atau Surabaya harus rapid lagi. Kalau dulu kan tiga hari. Kalua perjalanan tiga hari pulang masih bisa menggunakan hasil rapid sebelumnya. Tapi ini sekarang di perketat,” tuturnya.
Rizal menambahkan bahwa hal ini dalam rangka pengetatan terhadap larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pusat di musim lebaran tahun ini. Mengingat penyebaran pandemi Covid-19 masih berlanjut meski sejumlah daerah sudah mengalami penurunan kasus terkonfirmasi positif.
“Jadi dua minggu sebelum tanggal 6 Mei begitu juga satu minggu setelah tanggal 17 Mei berlaku selama satu hari. Itu dalam rangka pengetatan juga perjalanan orang antar daerah atau mudik,” tambahnya lagi. (FAD)
















Discussion about this post