Balikpapan, Borneoupdate.com- Pemerintah Kota Balikpapan memperkirakan akan terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan terkait rencana pemindahan lokasi ibu kota negara pada tahun depan. Hal tersebut diungkapkan kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri, yang menilai perlu segera dibuat peta zona nilai tanah yang menunjukkan posisi kota minyak sebagai kota penyangga ibu kota negara yang baru.
Dia menjelaskan BPPDRD memiliki sejumlah program khusus yang mendukung rencana pemindahan ibu kota negara. Yaitu menyempurnakan terhadap peta zona nilai tanah, kajian teknis untuk merumuskan nilai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di enam kecamatan dan melakukan kajian terhadap sektor perumahan yang akan menjadi variabel khusus untuk menghitung kenaikan NJOP.
“Yang pasti harga jual tanah pasti naik dengan posisi Balikpapan yang otomatis jadi penyangga karena bertetangga dengan PPU dan Kukar sebagai ibu kota bersama,” ucap Haemusri. Apalagi Kota Balikpapan sebagai kota penyangga memiliki peran penting karena memiliki keunggulan infrastruktur cukup lengkap seperti bandara dan pelabuhan.
Sehingga sebagai dampak atas perubahan NJOP yang terjadi, Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan melakukan penyesuaian terhadap tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab NJOP merupakan variabel penghitung kenaikan tarif PBB yang dibebankan kepada pemilik lahan.
“Ada dua aspek yang dipakai. Pertama perkembangan kota dalam satu wilayah. Kedua pertumbuhan ekonomi dari satu kota, satu kelurahan atau kecamatan,” jelasnya.
Namun pemerintah lanjut Haemusri belum akan mengumumkan kenaikan PBB yang akan diterapkan ke masyarakat. Mengingat kajian terhadap perubahan NJOP di sejumlah wilayah saat ini masih dilakukan. (FAD)
Discussion about this post