Balikpapan, Borneoupdate.com- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Balikpapan, sejak tanggal 5 Februari 2020 telah memberlakukan penghapusan bebas visa dan perpanjangan visa khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Balikpapan Muhammad Akram mengatakan, diterapkannya langkah ini berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI, yang menginstruksikan seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia untuk menghentikan Pemberian Bebas Visa bagi wna asal negara China.
“Pemberlakuan Penghapusan Bebas Visa bagi wna asal China ini, merupakan dampak dari kasus Virus Corona yang sedang merebak saat ini di sejumlah Negara,” Kata M. Akram yang baru 2 minggu, menjabat sebagai Kakanim Kelas I Balikpapan.
Lanjut M. Akram, selain menghentikan aturan bebas visa, pihaknya juga akan memberikan perpanjangan tinggal bagi wna China di Indonesia. “Kami juga akan memberikan perpanjangan tinggal bagi wna China di Indonesia, karena dampak dari kasus virus corona seluruh penerbangan dari Indonesia ke China atau sebaliknya, untuk sementara waktu dihentikan,” tegas M. Akram
Untuk diketahui, peraturan menkumham RI soal penghentian bebas visa yang efektif berlaku sejak tanggal 5 Februari 2020 ini, diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. (TS1982)
Discussion about this post