Samarinda. Borneoupdate.com sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda telah memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Selasa (08/09/2020) lalu. Pemanggilan itu dilakukan oleh Bawaslu Samarinda untuk klarifikasi terkait formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas Kelurahan.
Dan Hasil dari pemanggilan itu Bawaslu Samarinda mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke KPU kota Samarinda.
“Kepada KPU kota Samarinda untuk mengintruksikan kepada PPS se Kota Samarinda untuk menyampaikan formulir AB KWK kepada pengawas pemilihan lapangan (PPL) kami sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 11 dalam PKPU 19 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU 2 tahun 2017,” Jelas Komisioner Bawaslu Samarinda H. Daini Rahmat kepada media ini pada Sabtu (26/09/2020)
Lanjut Deden sapaan akrab Daini Rahmat tentang pemuktahiran data dan penyusunan data daftar pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil wali kota.
“Begitu aja bunyi rekomendasinya kami ke KPU Samarinda,” Terangnya
Dinyatakan terkait adalah saksi teguran bagi PPS didalam rekomendasi Bawaslu Samarinda. Deden menjawab terkait persoalan tersebut bukan menjadi wewenang Bawaslu Samarinda.
“Yang berhak menegur itu KPU Samarinda. Tidak ada dalam isi rekomendasi, kami hanya meminta itu saja, ” Tutupnya. (Oke)
sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda telah memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Selasa (08/09/2020) lalu. Pemanggilan itu dilakukan oleh Bawaslu Samarinda untuk klarifikasi terkait formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas Kelurahan.
Dan Hasil dari pemanggilan itu Bawaslu Samarinda mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke KPU kota Samarinda.
“Kepada KPU kota Samarinda untuk mengintruksikan kepada PPS se Kota Samarinda untuk menyampaikan formulir AB KWK kepada pengawas pemilihan lapangan (PPL) kami sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 11 dalam PKPU 19 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU 2 tahun 2017,” Jelas Komisioner Bawaslu Samarinda H. Daini Rahmat kepada media ini pada Sabtu (26/09/2020)
Lanjut Deden sapaan akrab Daini Rahmat tentang pemuktahiran data dan penyusunan data daftar pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil wali kota.
“Begitu aja bunyi rekomendasinya kami ke KPU Samarinda,” Terangnya
Dinyatakan terkait adalah saksi teguran bagi PPS didalam rekomendasi Bawaslu Samarinda. Deden menjawab terkait persoalan tersebut bukan menjadi wewenang Bawaslu Samarinda.
“Yang berhak menegur itu KPU Samarinda. Tidak ada dalam isi rekomendasi, kami hanya meminta itu saja, ” Tutupnya. (Oke)
Discussion about this post