Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya investasi yang tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Namun juga harus berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara luas. Pernyataan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, meminta investasi yang masuk ke Kota Balikpapan harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Jangan sampai hanya berbasis bisnis. “Tapi perlu digarisbawahi, investasi yang masuk harus benar-benar pro terhadap kepentingan masyarakat,” ujarnya, Rabu (12/02).
Yono menyebut DPRD Kota Balikpapan tidak menginginkan investasi yang hanya menguntungkan sekelompok orang tertentu. Menurutnya, regulasi terkait investasi harus mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata. “Makanya, kami melalui Bapemperda, menginginkan investasi ini juga membuat perkembangan ekonomi di Kota Balikpapan merata,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Yono, pihaknya mengakui pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi langkah strategis. Khususnya sebagai upaya pemerintah setempat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Apalagi Investasi memiliki peran penting dalam peningkatan pendapatan masyarakat. Mulai dari penyerapan tenaga kerja, pemberdayaan sumber daya lokal dan penguatan daya saing.
Menurut Yono, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB), memberdayakan UMKM dan koperasi. Dengan begitu, investasi yang masuk tidak hanya berskala besar. Tetapi juga dapat melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah.
“Kami ingin menegaskan pertumbuhan ekonomi harus bernilai positif di berbagai sektor. Perlu memang dalam menarik investor adalah dengan menetapkan peraturan tentang pemberian insentif. Asalkan calon investor benar memenuhi kriteria,” tuturnya.
Yono berharap berharap raperda ini menjadi salah satu pemantik untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif. Karena peraturan ini sejalan dengan amanat Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
“Kami ingin ada kepastian hukum bagi investor yang ingin masuk berinvestasi. Itu kan berdampak mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka kami juga optimis investasi yang masuk akan membawa manfaat luas dan berkelanjutan,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post