Samarinda, Borneoupdate.com – Kendati belum memasuki bulan Suci Ramadhan, tetapi kadar zakat fitrah atau nishab fitri dan zakat maal tahun 2020 sudah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda. Besarannya mulai dari Rp 35 ribu, Rp 45 ribu dan Rp 60 ribu diambil dari 2,5 persen harga beras di pasaran.
Kepala Kemenag Samarinda, Masdar Amin mengatakan penetapan zakat fitrah tadi berdasarkan hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional Samarinda, Bulog dan juga instansi terkait yang berada di lingkungan Pemkot Samarinda.
Dimana kata dia, pengambilan keputusan juga berdasar hasil survey untuk harga bahan pokok, seperti beras di wilayah Kota Samarinda dengan standar harga per kilogram terendah mulai dari harga Rp 6.500, pertengahan Rp 7.800 dan tertinggi Rp 10.400.
“Sedangkan untuk kadar fidyah dengan beras bisa dibayar sebesar 6,5 ons perhari,” tambahnya.
Dia menambahkan, seperti tahun sebelumnya jumlah kisaran zakat di Samarinda bisa ditunaikan berdasarkan kesanggupan warga dengan memilih 3 kategori sesuai dengan penghasilan dan harga beras yang dikonsumsi setiap hari di rumah.
“Kewajiban untuk menunaikan juga tidak mesti saat di akhir bulan Ramadhan, di awal juga sangat bagus karena bisa memudahkan petugas zakat untuk mendistribusikan ke warga yang berhak menerima agar bisa lebih cepat,” tutupnya. (Oke)
Discussion about this post