Samarinda, Borneoupdate.com – Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada pemerintah daerah (gubernur) sebagai pembina terbaik K3 tahun 2022. Begitu juga dengan perusahaan- perusahaan di daerah yang telah melaksanakan K3 dengan baik.
“Terima kasih, penghargaan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat (Kemenaker) kepada pemerintah daerah dan perusahaan dalam memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja di daerah ini. Karena itu, penghargaan ini diharapkan tetap menjadi motivasi dalam mendukung program ketenagakerjaan,” kata Wagub Hadi Mulyadi kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim usai menerima penganugerahan penghargaan K3 2022 di Ruang Birawa Hotel Birawa Jakarta.Selasa (24/5/2022).
Hadi Mulyadi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Suroto dan jajarannya, termasuk seluruh perusahan yang telah bekerjasama dan memberikan karyanya untuk Kaltim dengan berbagai kriteria sehingga Provinsi Kaltim tetap masuk lima besar.
“Mudah-mudahan penganugerahan penghargaan K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022 ini bisa menjadi motivasi kita untuk terus membangun Provinsi Kaltim lebih baik,” tandasnya.
Hadi Mulyadi juga berharap seluruh perusahaan selalu meningkatkan pengawasan K3, termasuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik.
“Melalui penerapan K3 dan SMK3, diharapkan perusahaan-perusahaan mampu mendukung suksesnya program pemerintah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui keselamatan dan kesehatan kerja di masing-masing perusahaan,” pesan Hadi Mulyadi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam arahannya mengatakan pemberian penganugerahan penghargaan K3 tahun 2022 sangat penting untuk memotivasi, karena secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja,” tandasnya
Acara penganugerahan penghargaan K3 2022, dengan kategori Sistem Manajemen (SMK3) sebanyak 2004 perusahaan, nihil kecelakaan sebanyak 1742 perusahaan, pencegahan HIV-AIDS sebanyak 343 perusahaan. Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19) sebanyak 916 perusahaan. Dari jumlah penerima penghargaan K3 tahun 2022 tersebut sebanyak 484 perusahaan dari Kaltim. (Fad/adv/diskominfokaltim)
Discussion about this post