Balikpapan, Borneoupdate.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan pada Senin (23/05) menggelar Sosialisasi Implementasi Aturan Pelayanan Keimigrasian dan Dokumen Kependudukan Bagi Calon Jemaah Haji/Umrah di Aula Sudirman Kanim Balikpapan. Kegiatan ini digagas menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 berdasarkan keputusan pemerintah Arab Saudi yang memperbolehkan kembali pelaksanaan haji, yang tentu menjadi kabar bahagia bagi calon jemaah haji Indonesia yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci akibat pandemi covid-19.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya yang berasal dari stakeholder, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.M. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan H. A. Johan Marpaung S.Ag., M.M., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi M.Si serta Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Balikpapan Ferizal S.Sos., M.M. Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022
Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan calon jemaah haji/umrah dan biro travel perjalanan haji/umrah berlangsung menarik karena masing-masing narasumber menyajikan paparan terkait layanan bagi calon Jemaah haji, mulai dari pemberian surat rekomendasi Kementerian Agama untuk pengurusan paspor, perbaikan dan perubahan nama pada dokumen kependudukan, tata cara mengajukan penetapan pengadilan hingga layanan eazy passport bagi calon jemaah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama menyebutkan sosialisasi ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disamping itu hal ini sebagai komitmen Kanim Balikpapan menghadirkan layanan keimigrasian prima bagi calon jemaah haji, mulai dari layanan penerbitan paspor hingga pemeriksaan imigrasi sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menambah cakrawala informasi bagi peserta dan tentunya juga bagi kami petugas imigrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi calon jemaah haji,” ucap Rakha. (*/TS)
Discussion about this post