Kutai Kartanegara, Bornoeupdate.com – Kepadatan jumlah penduduk cukup mempengaruhi kegiatan administrasi di tingkat RT. Hal ini membuat pemerintah di tingkat kelurahan perlu melakukan pemekaran terhadap RT yang ada. Meski ada sejumlah hambatan yang bakal terjadi. Salah satunya persoalan dana program RT sebesar Rp 50 juta.
Hal ini yang menjadi perhatian Lurah Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Aditya Rahkman. Dirinya memang berencana melakukan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) di sekitarnya. Yakni pada RT 29 dan 35. Pemekaran wilayah ini telah diajukan sebagai proposal beberapa bulan yang lalu. Langkah ini diambil karena jumlah penduduk di kedua RT tersebut telah melampaui kapasitas maksimal yang dianggap layak untuk suatu wilayah RT.
Menurut Aditya, seharusnya satu RT maksimal memiliki 50 Kartu Keluarga (KK). Namun, di RT 29 dan 35, jumlah KK telah melebihi 100 KK. Kondisi inilah yang mendorong kelurahan untuk segera memisahkan RT baru. Namun, diakuinya rencana pemekaran RT memiliki tantangan. Yakni soal alokasi program bantuan senilai Rp 50 juta per RT sejak 2022 kepada beberapa RT.
“Kami saat ini menghadapi kendala terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT. Jika program ini dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan tercakup,” ungkapnya, Jumat (27/10/2023).
Selain itu, lanjut Aditya, pemekaran RT ini sebenarnya sudah melalui tahapan kajian. Mereka telah memetakan wilayah RT dan menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk pemekaran RT. Sementara sebagian besar warga di RT 29 dan 35 setuju dengan pemekaran tersebut, ada juga sebagian warga yang tidak setuju.
Hal ini dikarenakan beberapa warga enggan mengubah status administrasi mereka. Terutama terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan akte kepemilikan tanah yang harus disesuaikan dengan alamat domisili baru. “Perdebatan yang tersisa adalah tentang pemilihan RT mana yang akan mereka pilih,” tambah Lurah Melayu tersebut. (*/Adv/INA)
Discussion about this post