Samarinda, Borneoupdate.com – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur kembali menegaskan pentingnya kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peringatan itu muncul setelah banyak temuan terkait penolakan permohonan informasi tanpa landasan hukum yang kuat. Ketua KI Kaltim, Sencinhan, menilai kondisi tersebut dapat memicu persoalan hukum bagi badan publik yang bersangkutan.
Sencinhan menyampaikan bahwa badan publik tidak dapat menolak permohonan informasi begitu saja tanpa memenuhi dua instrumen utama, yaitu standar layanan informasi dan daftar informasi yang dikecualikan yang telah melalui uji konsekuensi.
“Jika dua instrumen ini tidak dimiliki, badan publik tidak punya dasar hukum untuk menolak permohonan informasi. Penolakan tanpa dasar bisa berujung pada pelanggaran undang-undang,” ujarnya di Ruang WIEK Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Kamis (30/10/2025)..
Ia menggarisbawahi bahwa UU KIP memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara transparan. Dalam Pasal 52 UU KIP, regulasi itu menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan pidana penjara hingga satu tahun atau denda Rp 5 juta.
“Aturannya sangat jelas. Penolakan yang tidak sesuai prosedur bukan hanya melanggar hak publik, tetapi juga membuka potensi sanksi pidana bagi pejabat terkait,” ujarnya.
Menurut Sencinhan, banyak sengketa informasi terjadi karena badan publik belum menyiapkan daftar informasi dikecualikan secara benar. Padahal, uji konsekuensi menjadi alat penting untuk menentukan informasi mana yang boleh dibuka dan mana yang harus dirahasiakan demi keamanan lembaga maupun kepentingan publik.
“Uji konsekuensi wajib dilakukan agar setiap informasi yang dikecualikan memiliki landasan kuat. Tanpa itu, alasan penolakan bisa dianggap tidak sah,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan standar layanan informasi tidak boleh diabaikan. Standar tersebut menjadi pedoman kerja PPID dalam memberikan layanan yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika standar layanan tidak dibuat atau tidak dijalankan, sering kali muncul ketidaksiapan badan publik dalam melayani permohonan informasi. Ini yang kemudian memicu sengketa,” kata Sencinhan.
KI Kaltim memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh badan publik agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi penolakan informasi yang dilakukan tanpa dasar hukum. Ini bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah,” pungkasnya. (ANE/ADV/Diskominfo)
















Discussion about this post