Senin, 9 Maret 2026
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Samarinda

KI Ingatkan Sanksi Penolakan Permohonan Informasi

Redaksi by Redaksi
30/10/2025
in Samarinda
A A
0
diskominfokaltim

diskominfokaltim

Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda, Borneoupdate.com – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur kembali menegaskan pentingnya kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peringatan itu muncul setelah banyak temuan terkait penolakan permohonan informasi tanpa landasan hukum yang kuat. Ketua KI Kaltim, Sencinhan, menilai kondisi tersebut dapat memicu persoalan hukum bagi badan publik yang bersangkutan.

Sencinhan menyampaikan bahwa badan publik tidak dapat menolak permohonan informasi begitu saja tanpa memenuhi dua instrumen utama, yaitu standar layanan informasi dan daftar informasi yang dikecualikan yang telah melalui uji konsekuensi.

“Jika dua instrumen ini tidak dimiliki, badan publik tidak punya dasar hukum untuk menolak permohonan informasi. Penolakan tanpa dasar bisa berujung pada pelanggaran undang-undang,” ujarnya di Ruang WIEK Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Kamis (30/10/2025)..

Ia menggarisbawahi bahwa UU KIP memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara transparan. Dalam Pasal 52 UU KIP, regulasi itu menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan pidana penjara hingga satu tahun atau denda Rp 5 juta.

“Aturannya sangat jelas. Penolakan yang tidak sesuai prosedur bukan hanya melanggar hak publik, tetapi juga membuka potensi sanksi pidana bagi pejabat terkait,” ujarnya.

Menurut Sencinhan, banyak sengketa informasi terjadi karena badan publik belum menyiapkan daftar informasi dikecualikan secara benar. Padahal, uji konsekuensi menjadi alat penting untuk menentukan informasi mana yang boleh dibuka dan mana yang harus dirahasiakan demi keamanan lembaga maupun kepentingan publik.

“Uji konsekuensi wajib dilakukan agar setiap informasi yang dikecualikan memiliki landasan kuat. Tanpa itu, alasan penolakan bisa dianggap tidak sah,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan standar layanan informasi tidak boleh diabaikan. Standar tersebut menjadi pedoman kerja PPID dalam memberikan layanan yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika standar layanan tidak dibuat atau tidak dijalankan, sering kali muncul ketidaksiapan badan publik dalam melayani permohonan informasi. Ini yang kemudian memicu sengketa,” kata Sencinhan.

KI Kaltim memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh badan publik agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi penolakan informasi yang dilakukan tanpa dasar hukum. Ini bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah,” pungkasnya. (ANE/ADV/Diskominfo)

Related Posts

09/03/2026
Pertamina Aktifkan Satgas RAFI 2026

Pertamina Aktifkan Satgas RAFI 2026

09/03/2026
DPRD Dorong Penggunaan Massal I-Box

DPRD Dorong Penggunaan Massal I-Box

08/03/2026
DPRD Ingatkan Pengawasan Kualitas Stok Pangan 

DPRD Ingatkan Pengawasan Kualitas Stok Pangan 

08/03/2026
Next Post
KPB Mantapkan Tahap Akhir RDMP

KPB Mantapkan Tahap Akhir RDMP

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

09/03/2026
Pertamina Aktifkan Satgas RAFI 2026

Pertamina Aktifkan Satgas RAFI 2026

09/03/2026
DPRD Dorong Penggunaan Massal I-Box

DPRD Dorong Penggunaan Massal I-Box

08/03/2026
DPRD Ingatkan Pengawasan Kualitas Stok Pangan 

DPRD Ingatkan Pengawasan Kualitas Stok Pangan 

08/03/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0

09/03/2026
Pertamina Aktifkan Satgas RAFI 2026

Pertamina Aktifkan Satgas RAFI 2026

09/03/2026
DPRD Dorong Penggunaan Massal I-Box

DPRD Dorong Penggunaan Massal I-Box

08/03/2026
DPRD Ingatkan Pengawasan Kualitas Stok Pangan 

DPRD Ingatkan Pengawasan Kualitas Stok Pangan 

08/03/2026
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Kenapa Sambungan Rel Kereta Api Harus Ada Celah? Ini Penjelasannya
Teknologi

Kenapa Sambungan Rel Kereta Api Harus Ada Celah? Ini Penjelasannya

07/08/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu