Samarinda, Borneoupdate.com – Pemenuhan hak anak memerlukan keterlibatan semua pihak. Hal ini yang menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) dalam upaya menuju Samarinda sebagai Kota Layak Anak (KLA). Mengingat kota ini merupakan ibu kota Provinsi Kaltim dan menjadi tujuan bagi para perantau.
Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, Deasy Evriyani mengatakan status KLA memerlukan sejumlah aspek pendukung. Di mana pemerintah setempat masih perlu menambah fasilitas dan kegiatan pengembangan. Agar status tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak. Salah satunya lewat kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA).
“Ini salah satu upaya rutin dan berkelanjutan untuk menjadikan Kota Samarinda sebagai KLA,” ujarnya usai Bimtek KHA, di Ruang Rapat Utama Mangkupalas Balai Kota Samarinda, Kamis (09/11).
Menurut Deasy, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan dan informasi seputar anak-anak di Kota Samarinda. Harapannya tentu seluruh OPD yang terlibat dapat meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak anak. Terutama 31 hak anak yang tercakup dalam Konvensi Hak-Hak Anak dengan total 54 pasal.
“Ada 31 hak anak yang perlu diketahui dan dihormati. Khususnya pada anak penyandang disabilitas, anak dengan HIV AIDS, atau anak-anak yang terlibat dengan narkoba,” tuturnya lagi.
DP2PA dalam hal ini, tambah Deasy, bertindak sebagai koordinator dalam evaluasi dan pelaksanaan program Kota Layak Anak. Sehingga melalui kegiatan bimtek ini, DP2PA berharap KHA dapat menjadi platform bagi semua pihak terkait untuk bekerja bersama. Termasuk dalam memastikan bahwa lingkungan di Kota Samarinda mendukung pemenuhan hak-hak dasar anak.
“Penting diketahui empat hak dasar anak, yaitu hak untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi,” tambahnya. (*/Adv/YUL)
Discussion about this post