Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan ganti rugi lahan untuk proyek perluasan Waduk Teritip terus bergulir. Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan ganti rugi dari M. Hasyim Machmud. Termasuk menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk saling membahas hal tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman mengakui cukup sulit mencari jalan tengah dalam persoalan lahan di kota minyak. Bahkan pertemuan kali ini juga belum menghasilkan kesepakatan. Meski dalam forum ini, Komisi I berupaya menengahi persoalan yang sudah berlarut-larut dan menyita perhatian publik.
“Kami sudah memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumennya. Namun, hingga rapat ini selesai, belum ada kesepahaman antara Pemkot dan Pak Hasyim. Kalau kami dari DPRD sekedar memfasilitasi,” ujarnya, Senin (05/05).
Yono mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihak M. Hasyim Machmud menegaskan hak kepemilikannya atas lahan yang kini terdampak proyek perluasan waduk. Sang pemilik lahan meminta Pemkot Balikpapan memberikan ganti rugi yang sesuai. Baik dari sisi hukum maupun nilai ekonomis lahan tersebut.
“Pihak pemilik menyebut keabsahan tanah yang menjadi miliknya. Lalu menuntut haknya saat tanah itu digunakan untuk proyek strategis. Maka di situ pemerintah harus menyelesaikannya secara adil,” lanjutnya.
Di sisi lain, lanjut Yono, Pemkot Balikpapan masih menunggu kejelasan hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Beberapa OPD menyebut status tanah yang diklaim Hasyim masih perlu pembuktian lebih lanjut di jalur hukum. Otomatis kondisi ini masih memerlukan proses yang cukup lama. Karena perlu ada pembuktian dari kedua belah pihak.
“Kami tidak ingin gegabah. Pemerintah tentu memproses sesuai prosedur hukum dan administrasi. Jika ada sengketa, maka mungkin harus lewat jalur pengadilan untuk penyelesaiannya,” tuturnya lagi.
Komisi I, menurut Yono, menilai permasalahan ini harus segera mendapat kepastian hukum agar tidak menghambat pengembangan waduk Teritip. Apalagi itu merupakan objek vital bagi ketersediaan air bersih di Balikpapan. Oleh karena itu, semua pihak sepakat membawa perkara ini ke ranah pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum.
“Kami tidak bisa memaksakan kesepakatan dalam forum ini. Maka kami serahkan proses selanjutnya kepada pengadilan agar persoalan ganti rugi ini selesai secara tuntas dan sah,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post