Bontang,Borneoupdate.com – Akibat tidak membayar upah jam kerja lembur eks atau mantan karyawan terhitung tahun 2012, Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming meminta PT Kaltim Jasa Security (KJS) sebagai mitra Pupuk Kalimantan Timur (PKT) diganti.
“Sudah berangsur selama 9 tahun permasalah ini. Kami minta PKT mempekerjakan KJS berarti PKT ada kewenangan memutus kontrak,” kata Maming saat rapat kerja di Sekretariat Dewan, Selasa (2/11/2021).
Alasan Komisi I DPRD Bontang agar PT. PKT mengusulkan memutus kontrak kerja dengan PT KJS karena mereka dinilai tidak mematuhi regulasi pekerjaan yang berlaku.
“Saya mau PT PKT mengevaluasi KJS kalau tidak bisa menyelesaikan hak-hak karyawan,” jelasnya.
Pihaknya mengakui, permasalahan sudah tak masuk dalam ranah tanggung jawab PKT. Namun sebagai owner PT KJS, seharusnya evaluasi itu harus dilakukan.
Hal serupa disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Bontang Raking menyampaikan bahwa PT. PKT sebagai owner harus terlibat dalam konflik yang terjadi antara eks karyawan dengan PT KJS. Tidak serta merta lepas setelah memberikan kontrak pada PT KJS.
“Kalau kontraktornya bermasalah harusnya mengambil sikap bukan membiarkan,” tegasnya.
Merespon hal itu, Suraji perwakilan dari PT. PKT mengatakan, konflik eks karyawan dengan PT KJS tak lagi tanggung jawab PKT karena telah dibawa ke ranah hukum.
“Kalau terkait itu ranahnya hukum jadi bukan ranahnya pupuk kaltim lagi,” ungkapnya.
Sementara, perihal usulan mengevaluasi dan memberikan teguran kepada pihak PT KJS dirinya akan menyampaikan kepada pimpinan PKT.(AHM)
Discussion about this post