Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti rendahnya kepatuhan pengembang perumahan dalam memenuhi kewajiban sosial. Secara aturan, pengembang wajib menyerahkan 40 persen dari total luasan lahan proyek untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto mengatakan kewajiban pengembang mencakup penyediaan jalan lingkungan yang layak, sistem drainase yang baik, hingga ketersediaan lahan pemakaman bagi warga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realisasi komitmen tersebut masih sangat minim dan mengecewakan. Ia menemukan banyak pengembang yang mengabaikan tanggung jawab ini setelah unit rumah terjual habis.
“Dari ratusan pengembang, yang menyerahkan kewajiban sesuai ketentuan itu sangat sedikit. Ada yang sampai tidak ada kabar setelah unit habis terjual. Ini yang menjadi perhatian serius kami saat ini,” ujarnya, Rabu (08/04).
Danang menilai pelanggaran pengembang ini berdampak langsung pada beban anggaran daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan seringkali terpaksa memperbaiki kerusakan jalan atau drainase di perumahan yang belum diserahkan asetnya. Padahal saat pengajuan izin pengembang sudah berjanji menyediakan aset itu sebelum penyerahan ke pemerintah.
“Kami tidak ingin warga menjadi korban akibat ego pengembang yang hanya mencari keuntungan. Fasilitas publik adalah hak dasar bagi setiap penghuni perumahan. Kan sudah jelas aturannya tanpa penyerahan tidak bisa ada anggaran perbaikan,” jelasnya.
Danang mengingatkan penyerahan aset fasum dan fasos merupakan syarat mutlak dalam operasional perumahan. Tanpa penyerahan resmi, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perawatan menggunakan dana APBD. Untuk itu, Komisi I kini mendorong dinas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pengembang di Balikpapan. Langkah ini bertujuan untuk memetakan pengembang mana saja yang masih menunggak kewajiban lahan 40 persen tersebut.
“Kami minta ada kejelasan sanksi bagi pengembang yang bandel. Minimal sanksi administratif. Bisa dalam bentuk penundaan izin proyek baru. Ini bisa untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal,” tuturnya lagi.
Danang menambahkan pengembang seharusnya menyampaikan laporan progres penyerahan aset mereka kepada pemerintah. Kepatuhan ini akan menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di kawasan permukiman warga. Ia berharap sinergi antara pengembang dan pemerintah dapat segera membaik. Di mana penyerahan fasum dan fasos yang tertib akan menciptakan lingkungan hunian yang lebih tertata dan nyaman. (man)
















Discussion about this post