SAMARINDA –borneoupdate.com, Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6/2025), di Gedung DPRD Kaltim. Agenda ini menindaklanjuti aduan petani yang meminta mediasi DPRD atas persoalan plasma dan dugaan penggusuran lahan di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, memimpin langsung jalannya rapat. Ia menjelaskan bahwa ada dua persoalan utama yang mengemuka. Pertama, perusahaan diduga belum memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma 20 persen untuk masyarakat. Kedua, adanya penggusuran lahan yang selama ini digarap warga dan dianggap sebagai sumber penghidupan mereka.
“Plasma 20 persen ini bukan pilihan, tapi kewajiban. Perusahaan harus menyerahkan untuk masyarakat, supaya ada keadilan dan kesejahteraan yang nyata,” tegas Sabaruddin.
Dalam rapat, perwakilan petani dari KTS menyampaikan kekecewaannya. Mereka merasa janji plasma dari perusahaan tak kunjung terealisasi meski perkebunan sudah lama beroperasi. Bahkan, beberapa petani mengaku lahannya justru digusur dan tanamannya dirusak.
“Kami hanya minta hak kami dipenuhi. Kalau plasma memang kewajiban perusahaan, jangan lagi ditunda. Kami juga tidak mau lahan yang kami kelola digusur begitu saja,” ujar salah satu perwakilan petani.
Sabaruddin menilai, konflik agraria seperti ini rentan meluas jika tidak segera diselesaikan. Karena itu, Komisi II akan meminta semua pihak untuk menandatangani berita acara rapat agar ada komitmen bersama. “Kalau tidak ada kesepakatan yang jelas, ini bisa jadi bom waktu di masyarakat,” pungkasnya.(adv-dprd kaltim/sd)
















Discussion about this post