Balikpapan, Borneoupdate.com – Potensi kebocoran pajak daerah masih terus terjadi di Kota Balikpapan. Hal itu berdasarkan pemantauan lapangan yang terus dilakukan Komisi II. Di mana berdasarkan pengawasan di lapangan, terdapat ketimpangan besar antara transaksi riil masyarakat dengan laporan pendapatan yang diterima pemerintah kota.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan kebocoran pajak itu berasal dari perilaku oknum pengusaha yang tidak menyetorkan pajaknya. Artinya hanya sebagian kecil dari pajak yang ditarik dari konsumen benar-benar disetorkan oleh pelaku usaha.
“Harusnya kan 100 persen disetorkan, mungkin hanya 20 sampai 30 persen yang disetor. Lalu 70 persennya ke mana? Ada disparitas yang sangat mencolok dalam aliran dana tersebut,” ujarnya, Senin (09/03).
Taufik menekankan pajak sebesar 10 persen yang dibayarkan konsumen saat makan di restoran atau menginap di hotel bukanlah milik pengusaha. Uang tersebut adalah titipan rakyat untuk dikelola oleh negara.
Ia mengibaratkan pengusaha hanya sebagai pemegang amanah sementara. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan seolah amanah tersebut justru dianggap sebagai tambahan laba pribadi.
“Kita ini hanya menitipkan. Tolong uang saya ini disimpan dan setiap bulan diserahkan ke pemerintah kota,” jelasnya.
Urgensi penarikan pajak yang jujur, lanjut Taufik, berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak inilah yang menjadi bahan bakar utama pembangunan di Balikpapan. Setiap rupiah yang bocor berarti mengurangi jatah pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, hingga jaminan sosial bagi warga yang membutuhkan.
“Karena nanti kembali lagi ke masyarakat, untuk infrastruktur, BPJS gratis, dan program-program lainnya. Itulah yang disebut PAD,” tuturnya lagi.
Untuk itu, tambah Taufik, pihaknya meminta adanya transparansi total dalam sistem penarikan pajak. Penggunaan teknologi seperti tapping box harus diawasi lebih ketat agar tidak ada celah bagi oknum untuk memanipulasi data transaksi.
Komisi II berjanji akan terus mengejar kejelasan nasib “uang titipan” warga yang hilang tersebut. Langkah ini diambil demi memastikan keadilan bagi warga yang sudah taat membayar, namun haknya justru disunat di tengah jalan.
Apalagi adanya temuan ini, publik kini menanti langkah konkret dari instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh. Transparansi pajak bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga martabat pembangunan Kota Balikpapan.
“Jangan sampai masyarakat sudah disiplin membayar, tapi uangnya tidak sampai ke tujuan yang seharusnya,” pungkasnya. (man)

















Discussion about this post