SAMARINDA – borneoupdate.com, Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas rencana awal revisi Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 1989 tentang peraturan lalu lintas yang melintasi Jembatan Mahakam serta pengaturan pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kaltim. RDP berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), dan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti KSOP dan Pelindo.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa revisi perda ini ditujukan untuk menciptakan regulasi yang memungkinkan Provinsi Kaltim memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas di alur sungai. Selama ini, menurutnya, provinsi tidak mendapat kontribusi apa pun dari sektor tersebut.
“Kami juga menerima masukan dari KSOP dan Pelindo, termasuk akan mengatur core bisnis yang ada di alur sungai tadi. Jadi jangan sampai kita memelihara alur sungai tetapi kita tidak mendapatkan apapun dari situ,” ujarnya.
Abdulloh menyampaikan bahwa inti dari pembentukan perda ini adalah memperjelas skema pendapatan yang dapat diraih daerah tanpa menabrak aturan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi lintas sektor dan tingkatan pemerintahan.
“Regulasi inilah yang tadi diatur di perda. Tentunya aturan-aturan yang kami terapkan dalam perda ini tidak boleh overlapping dengan aturan pusat, kabupaten/kota, maupun provinsi. Kami akan duduk bersama pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Terkait kewenangan pengelolaan alur sungai, Abdulloh menyebut bahwa pihaknya tengah berupaya menyelaraskan aturan dari KSOP, Pelindo, Dishub, serta pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk merangkum semua regulasi agar tidak saling tumpang tindih dan memberikan ruang pengelolaan yang legal bagi daerah.
“Berarti kabupaten/kota termasuk provinsi Kaltim akan kita padukan, karena tidak boleh overlap dengan aturan pusat. Jadi bagaimana seluas-luasnya kita bisa menempatkan PAD dari sumber pengelolaan gas, laut, dan sungai,” katanya.
Saat ditanya mengenai potensi PAD yang bisa dihimpun dari perda ini, Abdulloh menyebut masih terlalu dini untuk menyebut angka pasti. Namun, ia optimistis bahwa potensi dari 10 kabupaten/kota dengan wilayah perairan sungai cukup besar untuk mendukung pemasukan daerah.
“Kita belum tahu core bisnis yang bisa dihimpun karena ini pertemuan pertama. Tapi potensinya besar sekali. Kita ada 10 kabupaten/kota dan rata-rata memiliki perairan sungai. Entah nanti mekanismenya melalui perusda atau lainnya, kita akan atur regulasi itu,” bebernya.
Selain soal pendapatan, pembahasan juga menyentuh soal pengamanan terhadap infrastruktur vital seperti jembatan. Abdulloh menegaskan bahwa kewenangan terkait pengamanan jembatan tetap berada di bawah KSOP berdasarkan aturan pusat, namun Pemprov Kaltim tetap ingin mengambil peran dari sisi optimalisasi potensi PAD.
“Jadi sebenarnya kita lebih kepada pengamanan jembatannya. Tadi sudah disampaikan oleh KSOP bahwa jembatan di seluruh Kaltim dan Indonesia tetap tidak lepas dari kewenangan mereka. Tapi yang kami omongkan ini adalah bagaimana kita bisa mendapatkan PAD dari situ,” tandasnya.
Abdulloh menambahkan bahwa dalam 30 tahun terakhir, Kaltim tidak pernah mendapatkan pendapatan dari aktivitas di alur sungai maupun sekitar jembatan. Ia berharap revisi perda ini menjadi tonggak awal untuk meningkatkan kontribusi sektor perairan terhadap pendapatan daerah.(adv-dprdkaltim/sd)
















Discussion about this post