Samarinda, Borneoupdate.com – Penjualan Bahan Bakar MInyak (BBM) jenis bensin yang banyak dijual eceran menggunakan botol ataupun alat sejenis di SPBU, dinilai menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, meminta Pemerintah Kota Samarinda segera menertibkan para penjual BBM eceran baik botolan maupun Pertamini yang secara aturan masuk dalam kategori ilegal atau dilarang.
“Yang jelas itu salah. Penjualan BBM harus di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Itu sudah ketentuan, karena mendapatkan izin dari pemerintah dan PT Pertamina, serta persyaratannya juga sudah ditentukan, termasuk dari segi keselamatan” jelas Angkasa Jaya menanggapi kasus kebakaran rumah took akibat bensin eceran yang dijual terbakar pada Minggu (17/4/2022).
Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, penjualan BBM eceran di masyarakat baik yang menggunakan botol maupun alat yang mereka sebut Pertamini, selain menyalahi aturan, juga dapat dipastikan penjualnya tidak memiliki izin dari Pertamina sebagai pemilik usaha.
“Kalau yang dijual di rumah atau mandiri itu pasti tidak berizin. Dari mana suplainya? Ini berkaitan dengan Pertamina, karena Pertamina memberikan izin kepada SPBU. Lalu SPBU menjual kepada masyarakat, yang mungkin dalam ketentuannya bisa tidak sesuai dengan ketentuan umum,” ujarnya.
Akan hal tersebut, Angkasa Jaya meminta Pemkot Samarinda menyeriusi masalah penjualan BBM ilegal yang sudah berlangsung sejak 2018 silam sudah menjadi catatan penyebab kebakaran di Samarinda. Respon dari Pemerintah Kota Samarinda juga senada dengan keinginan Komisi III DPRD Samarinda, yang telah menggelar rapat yang dalam waktu dekat akan turun untuk melakukan penertiban.
“Jadi ketika itu memang perilaku ilegal, saya kira harus disikapi dan ditindak oleh pemerintah melalui penertiban,” lanjut Angkasa menilai.
Ia menambahkan, memang hingga saat ini pun belum ada regulasi yang mengakomodir soal usaha penjualan BBM skala kecil oleh masyarakat. Hingga saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan pengusaha kecil seperti kios untuk berjualan BBM jenis apapun.
Maraknya kios Pertamini di Samarinda dipastikan tidak pernah menjalin kerja sama dengan pengusaha kios dengan merek ‘Pertamini’. Pertamina juga dipastikan tidak pernah mengeluarkan izin usaha dan kerja sama dengan kios eceran berlabel Pertamini ini.(YA/advertorial)
Discussion about this post