Paser, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalokasikan anggaran senilai Rp 4,8 Miliar untuk perbaikan jalan berlubang di beberapa titik di Kecamatan Tanah Grogot.
Setidaknya terdapat 7 ruas jalan rusak yang akan diperbaiki. Di antaranya Jalan Yos Sudarso, Hos Cokroaminoto, Jenderal Ahmad Yani, Mayjen DI Panjaitan, H Mardikansyah, Padat Karya, dan Panglima Sentik.
Adanya perbaikan yang akan dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Grogot itu, ditanggapi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Edwin Santoso, dengan meminta instansi terkait untuk memperhatikan perencanaan strategis dan jangka panjang.
“Saya tekankan dinas teknis memiliki roadmap (peta Jalan, Red) penanganan seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten,” kata Edwin Santoso, Jumat (17/6/2022).
Dengan adanya peta jalan dapat menjadi informasi kepada masyarakat. Sehingga bisa mengetahui dan memahami perencanaan penanganan perbaikan ruas jalan tersebut.
“Dengan demikian masyarakat akan dapat memahami rencana penanganan suatu ruas jalan, sehingga fungsi kontrol masyarakat bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan perihal saluran drainase, dikatakan Politisi PKB ini perlu diperhatikan. Mengingat fungsinya menampung air agar tidak tergenang di jalan.
“Rencana penanganan ruas jalan juga harus sinergi dengan tata kelola drainasenya. Kalau drainase berfungsi secara maksimal akan berkontribusi terhadap (lamanya) usia jalan,” terang Ketua Karang Taruna Desa Senaken ini.
Ia mencontohkan, buruknya drainase mengakibatkan air tergenang di badan jalan. Seperti banjir beberapa waktu lalu yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
“Itu karena banyaknya drainase tidak berfungsi sebagai mana mestinya, dan juga penyebab jalan banyak yang rusak akibat tergenang air,” bebernya.
Lanjut Edwin, penanganan fungsi jalan dan drainase harus sinkron. Sehingga realiasasinya nanti sesuai denhan perencanaan. Jika itu tak diperhatikan, anggaran yang dikucurkan untuk perbaikan terkesan sia-sia. Dikarenakan cepat kembali rusak usai diperbaiki.
“Sinkronisasi penanganan jalan dengan penanganan fungsi drainase merupakan satu kesatuan dalam upaya mendorong efisiensi dan efektifitas anggaran daerah,” tandasnya. (BHA)
Discussion about this post