SAMARINDA – borneoupdate.com, Beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke dua perusahaan di wilayah Kaltim, salah satunya adalah PT Lana Harita Indonesia. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung aspek lingkungan, ketenagakerjaan, serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan legislatif, khususnya dalam bidang-bidang yang menjadi ruang lingkup kerja Komisi IV.
“Ya, itu terkait dengan Komisi IV. Dan bidang Komisi IV itu sendiri, di mana di sana kemarin kita berkegiatan. Yang pertama terkait dengan lingkungan, kemudian ketenagakerjaan, terus kemudian terkait dengan dana CSR yang ada di sana seperti apa pengelolaannya terhadap masyarakat di sekitar perusahaan. Itu yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Agus Aras saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV menemukan sejumlah persoalan, khususnya terkait ketenagakerjaan. Salah satunya adalah keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang belum dilaporkan ke instansi terkait.
“Setelah kita cermati, kita berdiskusi, mendapatkan informasi terkhusus ketenagakerjaan. Mereka ada memakai tenaga kerja asing, dua orang dari Thailand,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing memiliki kewajiban untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), terutama jika jumlah pekerja telah mencapai 100 orang atau lebih.
“Nah, itu kan ada kewajiban untuk melapor ke Disnaker. Ternyata kemarin penjelasannya itu belum pernah. Yang ditekankan belum membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Padahal sesuai regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang terutama, wajib pembentuk P2K3 di lingkungan tersebut. Itu belum dipenuhi oleh mereka,” tegas Agus Aras.
Selain itu, Agus Aras juga menyoroti persoalan dana kompensasi atas penggunaan TKA yang selama ini justru disetorkan ke pemerintah pusat, bukan ke daerah tempat tenaga kerja asing tersebut digunakan.
“Kemudian dana kompensasi terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang ada di sana selama ini disetorkan ke pusat. Padahal seharusnya itu disetorkan ke daerah, di mana tenaga kerja asing itu dipergunakan,” tambahnya.
Ia Kaltim menilai pentingnya pengawasan dan pelaporan secara menyeluruh agar tidak terjadi pelanggaran regulasi yang bisa merugikan daerah, baik dari sisi penerimaan pendapatan maupun perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Kunjungan ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan untuk segera membenahi aspek legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.(adv-dprd kaltim/sd)












Discussion about this post