Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan upah pekerja di Kota Balikpapan masih menjadi salah satu PR bagi pemerintah setempat. Khususnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang cipta kerja. Di mana pihak MK mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali mengatakan pihaknya mendukung pembahasan lanjutan putusan MK di tingkat daerah. Karena persoalan upah berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja. Namun semua pihak harus duduk bersama terlebih dahulu dalam membahas tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil.
“Jadi tadi ada kedatangan perwakilan serikat pekerja tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi. Itu terkait penyesuaian pengupahan yang diamanatkan oleh putusan MK. Harapan mereka UMK bisa naik sesuai hasil putusan MK,” ujarnya, Senin (11/11).
Meski begitu, lanjut Gasali, hingga kini belum ada keputusan resmi dari dewan pengupahan terkait putusan MK. Baik dari tingkat pusat hingga daerah. Padahal itu akan menjadi rujukan bagi pemerintah setempat dalam menyikapi persoalan pengupahan. Otomatis penyesuaian atas putusan terbaru itu belum bisa terlaksana.
“Dalam audiensi tadi para perwakilan serikat pekerja mengusulkan agar kenaikan UMK di kisaran 4% hingga 5%. Kami sarankan menunggu pembahasan lebih lanjut dari dewan pengupahan kota, dinas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.
Menurut Gasali, pihak perwakilan serikat pekerja juga menyebutkan belum adanya keputusan soal sikap terhadap putusan MK. Apalagi keputusan akhir untuk menaikkan besaran UMK merupakan ranah dewan pengupahan kota. Saat ini dari Kementerian Tenaga Kerja juga belum ada regulasi UMK terbaru yang dapat menjadi acuan.
“Ranah kami ya menerima aspirasi ini. Nanti akan ada pembahasan lanjutan kepada pihak terkait. Setidaknya harus ada kejelasan bagaimana tindak lanjut atas putusan MK yang sudah keluar. Ini kan menyangkut hak para pekerja di Balikpapan,” tuturnya lagi.
Gasali berharap adanya pertemuan ini akan berlanjut dengan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Mengingat Kota Balikpapan bakal berstatus penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi itu tentu membawa persoalan penyesuaian pengupahan yang sesuai kebutuhan riil di lapangan. (Adv/SAN)
Discussion about this post