Jumat, 4 Juli 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Daerah

Kontraktor Nusa Penida Didenda 1,5 M

Redaksi by Redaksi
03/10/2024
in Daerah
0
A A
0
Kontraktor Nusa Penida Didenda 1,5 M
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Borneoupdate.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan hasil keputusan terkait dugaan persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida oleh Kementerian Perhubungan RI pada Tahun Anggaran 2022. Lima terlapor terbukti melakukan pelanggaran, dan PT. Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Putusan yang dibacakan pada sore ini di Ruang Sidang Kantor Wilayah IV Surabaya ini mencakup sanksi larangan bagi Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk mengikuti tender di bidang jasa konstruksi yang dibiayai oleh APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan Perkara No. 18/KPPUL/2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU menerima laporan dari masyarakat mengenai indikasi persekongkolan dalam tender dengan nilai pagu sebesar Rp 58.242.601.000 (lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh dua juta enam ratus satu ribu rupiah). Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Terlapor VI, seorang pejabat PPK, melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penambahan persyaratan pengalaman lebih dari 20 tahun tanpa survei pasar.

Majelis Komisi menemukan berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh para terlapor, termasuk kesamaan IP Address, format surat, dan kesalahan penulisan. Ini menunjukkan adanya kolusi di antara mereka dalam proses tender tersebut. Terlapor V dan VI juga dinyatakan terlibat dalam memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender dengan cara yang tidak transparan.

Berdasarkan bukti dan analisis yang ada, majelis komisi memutuskan bahwa semua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain denda yang dijatuhkan kepada Terlapor I, mereka juga diperintahkan untuk melaksanakan putusan dalam waktu 30 hari serta menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda.

KPPU tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak, termasuk Kepala LKPP untuk melakukan perbaikan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperketat aturan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan adanya putusan ini, KPPU berharap dapat menciptakan iklim persaingan yang sehat di bidang konstruksi dan menjaga integritas proses pengadaan pemerintah. Keputusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam memberantas praktik korupsi dan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, yang selama ini menjadi masalah serius di sektor publik.

Kepada seluruh pihak yang terlibat, diharapkan dapat mematuhi putusan ini dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses tender yang dilakukan di masa mendatang. KPPU akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran yang terjadi di lapangan, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan bangsa. (*/ANA)

Tags: #PelabuhanNusaPenida#pengadaankonstruksi#persekongkolan#sanksi dendaKPPU

Related Posts

KPPU Turut Dorong Inovasi Pemuda

KPPU Turut Dorong Inovasi Pemuda

29/10/2024
KPPU Dorong Penyelesaian RPB Jahe

KPPU Dorong Penyelesaian RPB Jahe

25/10/2024
KPPU Dorong Persaingan Sehat Sektor Konstruksi

KPPU Dorong Persaingan Sehat Sektor Konstruksi

22/10/2024
KPPU Luncurkan Penyuluh UMKM Bandung

KPPU Luncurkan Penyuluh UMKM Bandung

21/10/2024
Next Post
57 Relawan MDMC Berlatih EMT

57 Relawan MDMC Berlatih EMT

Discussion about this post

Ikuti Kami

Recommended

Gubernur Kaltara Dukung PLN Wujudkan 100% RDB

Gubernur Kaltara Dukung PLN Wujudkan 100% RDB

04/07/2025
Bisnis Wajib Tahu! Ini 4 Tools Buat Bangun Customer Service Berbasis AI

Bisnis Wajib Tahu! Ini 4 Tools Buat Bangun Customer Service Berbasis AI

03/07/2025
Mitra10: Supermarket Bahan Bangunan yang Murah, Lengkap, & Nyaman, Kini Hadirkan Promo Spesial Juli 2025

Mitra10: Supermarket Bahan Bangunan yang Murah, Lengkap, & Nyaman, Kini Hadirkan Promo Spesial Juli 2025

03/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Gelar KAI Mini Fair 2025 di Stasiun Gambir: Nikmati Sajian dan Keseruannya

KAI Daop 1 Jakarta Gelar KAI Mini Fair 2025 di Stasiun Gambir: Nikmati Sajian dan Keseruannya

03/07/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Gubernur Kaltara Dukung PLN Wujudkan 100% RDB

Gubernur Kaltara Dukung PLN Wujudkan 100% RDB

04/07/2025
Bisnis Wajib Tahu! Ini 4 Tools Buat Bangun Customer Service Berbasis AI

Bisnis Wajib Tahu! Ini 4 Tools Buat Bangun Customer Service Berbasis AI

03/07/2025
Mitra10: Supermarket Bahan Bangunan yang Murah, Lengkap, & Nyaman, Kini Hadirkan Promo Spesial Juli 2025

Mitra10: Supermarket Bahan Bangunan yang Murah, Lengkap, & Nyaman, Kini Hadirkan Promo Spesial Juli 2025

03/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Gelar KAI Mini Fair 2025 di Stasiun Gambir: Nikmati Sajian dan Keseruannya

KAI Daop 1 Jakarta Gelar KAI Mini Fair 2025 di Stasiun Gambir: Nikmati Sajian dan Keseruannya

03/07/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH
COVID-19

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH

30/10/2020
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu