Surabaya, Borneoupdate.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan hasil keputusan terkait dugaan persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida oleh Kementerian Perhubungan RI pada Tahun Anggaran 2022. Lima terlapor terbukti melakukan pelanggaran, dan PT. Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Putusan yang dibacakan pada sore ini di Ruang Sidang Kantor Wilayah IV Surabaya ini mencakup sanksi larangan bagi Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk mengikuti tender di bidang jasa konstruksi yang dibiayai oleh APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan Perkara No. 18/KPPUL/2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menerima laporan dari masyarakat mengenai indikasi persekongkolan dalam tender dengan nilai pagu sebesar Rp 58.242.601.000 (lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh dua juta enam ratus satu ribu rupiah). Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Terlapor VI, seorang pejabat PPK, melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penambahan persyaratan pengalaman lebih dari 20 tahun tanpa survei pasar.
Majelis Komisi menemukan berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh para terlapor, termasuk kesamaan IP Address, format surat, dan kesalahan penulisan. Ini menunjukkan adanya kolusi di antara mereka dalam proses tender tersebut. Terlapor V dan VI juga dinyatakan terlibat dalam memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender dengan cara yang tidak transparan.
Berdasarkan bukti dan analisis yang ada, majelis komisi memutuskan bahwa semua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain denda yang dijatuhkan kepada Terlapor I, mereka juga diperintahkan untuk melaksanakan putusan dalam waktu 30 hari serta menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda.
KPPU tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak, termasuk Kepala LKPP untuk melakukan perbaikan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperketat aturan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan adanya putusan ini, KPPU berharap dapat menciptakan iklim persaingan yang sehat di bidang konstruksi dan menjaga integritas proses pengadaan pemerintah. Keputusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam memberantas praktik korupsi dan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, yang selama ini menjadi masalah serius di sektor publik.
Kepada seluruh pihak yang terlibat, diharapkan dapat mematuhi putusan ini dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses tender yang dilakukan di masa mendatang. KPPU akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran yang terjadi di lapangan, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan bangsa. (*/ANA)
Discussion about this post