Borneoupdate, Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mempercepat upaya sertifikasi aset-asetnya.
Desakan ini disampaikan KPK pada saat Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelamatan Aset Pemda Kaltara, melalui media video conference, Kamis, (3/9/2020).
Hadir dalam Rapat Monev ini adalah Sekretaris Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) Kaltara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan BPN se-Kaltara, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, menyampaikan apresiasinya kepada semua Pemda di Kaltara, karena aplikasi Host-to-Host sudah diterapkan oleh seluruh pemda Kaltara.
“Kita apresiasi kinerjanya, Tetapi, kata yang harus menjadi perhatian adalah masih relatif rendahnya pencapaian target sertifikasi aset diseluruh wilayah kabupaten/kota di Kaltara,” ujarnya.
Berdasarkan catatan KPK per Juli 2020, ujar Maruli, jumlah keseluruhan aset tercatat milik Pemda se-Kaltara adalah sebanyak 4.101 bidang. Lalu, dari total target sertifikasi aset se-Kaltara hingga akhir 2020 sebanyak 575, total aset milik Pemda yang sudah bersertifikat hingga pertengahan 2020 baru 10 bidang tanah, dengan luas 223.756 meter persegi dan nilai setara Rp1,135 Miliar.
“Bila realisasi pencapaian sertifikasi aset masih rendah seperti ini, maka komitmennya masih rendah,” tegas Maruli.
Maruli meminta Pemda se-Kaltara untuk melaksanakan tiga hal. Satu, Pemda se-kaltara harus optimis bisa segera menindaklanjuti komitmen pencapaian target sertifikasi aset ke tingkat operasional. Dua, KPK berharap Pemda se-Kaltara segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan BPN Kaltara, sehingga target 100 sertifikasi aset per Pemda dapat tercapai di akhir tahun 2020. Tiga, KPK mengingatkan kembali kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Menanggapi desakan KPK, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Andi Asnaedi mengatakan, bahwa pihaknya siap untuk bersama pemda se-Kaltara mengupayakan pencapaian target sertifikasi aset.
“Ini adalah KPI (Key Performance Indicators) kita semua. Kalau memang sudah selesai pengukuran bidang tanahnya, segera saja diselesaikan. Apalagi ini aset Pemerintah. Kita sama-sama instansi Pemerintah. Kami siap membantu Pemda Kaltara. Kita kerja sama. Kita laksanakan dengan baik amanah ini,” tutur Asnaedi semangat.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kaltara, Suriansyah mengatakan akan segera menyampaikan permohonan sertifikasi aset kepada Kantor Pertanahan BPN Kaltara, setelah menuntaskan penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Sesuai data KPK hingga Juli 2020, dari 14 aset tanah milik Pemda se-Kaltara yang masih bermasalah, belum ada satupun aset bermasalah yang telah diselamatkan.
Sementara itu, terkait penertiban fasilitas umum atau sosial (fasum dan fasos), sudah ada total 37 buah fasilitas yang sudah diserahkan pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Tarakan berjumlah 23 buah dan Kabupaten Bulungan berjumlah 14 buah.(YA)
Discussion about this post