Samarinda, Borneoupdate.com – Rumah Produksi Bersama (RPB) Jahe di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, resmi didirikan sebagai salah satu Major Project Sentra UMKM yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Kehadiran RPB ini bertujuan untuk memberdayakan petani jahe di Desa Jonggon Jaya dan sekitarnya.
Keberadaan RPB Jahe disambut positif oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Samarinda. F.Y. Andriyanto, Kepala Kanwil V KPPU, bersama Yunan Andika Putra, Kepala Bidang Penegakan Hukum, melakukan pengumpulan data dan informasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM serta Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait kelanjutan proyek ini.
Dalam kunjungannya, Andriyanto mengungkapkan bahwa meskipun RPB Jahe telah selesai dibangun, hasil audit dari Inspektorat menemukan bahwa mesin pengolahan jahe belum beroperasi sesuai spesifikasi. “Kami mendorong agar permasalahan ini segera diatasi, sehingga keberadaan RPB dapat segera dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andriyanto menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan kemitraan antara petani dan usaha besar berjalan sesuai prinsip yang saling menguntungkan. Dukungan dari Pemkab Kutai Kartanegara, menurutnya, sudah sangat baik, tercermin dari infrastruktur yang memadai serta pendampingan dari Dinas Koperasi dan UKM dalam pembentukan koperasi petani.
KPPU berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengenai perkembangan pelaksanaan RPB ini. “Kami berharap RPB ini berjalan dengan baik ke depannya, sehingga koperasi yang mengoperasikan RPB dapat segera memproduksi hasil pertanian jahe menjadi produk akhir yang siap memasuki industri,” tutup Andriyanto.
Dengan hadirnya RPB Jahe, diharapkan mampu meningkatkan perekonomian lokal dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekitar, khususnya para petani jahe di Desa Jonggon Jaya. (*/MAN)
Discussion about this post