Bandung, Borneoupdate.com – Sejak awal tahun 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meluncurkan Program Penyuluh Kemitraan UMKM yang melibatkan berbagai stakeholder. Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memperoleh informasi mengenai tugas dan kewenangan KPPU. Selain itu, program ini juga menyediakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan kemitraan yang sering terjadi di lapangan.
Dalam rangka memperkenalkan Program Penyuluh Kemitraan UMKM, Kantor Wilayah III KPPU bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT KUMKM), melakukan kegiatan sosialisasi yang bertema “Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan”. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha kecil dan mikro di Kabupaten Bandung.
Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, Agus Ismail. Dalam sambutannya, Agus menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai peran KPPU dalam menjaga keadilan dalam kemitraan bisnis. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kanwil III, Lina Rosmiati, serta Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III, Mansur.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting mengenai peran KPPU dalam pengawasan kemitraan. Para narasumber menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalin hubungan kemitraan serta prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam perjanjian kemitraan. Dengan adanya informasi ini, diharapkan pelaku UMKM bisa lebih waspada dan memahami hak serta kewajiban mereka, serta dapat menghindari potensi konflik dalam kemitraan yang mungkin terjadi.
Program Penyuluh Kemitraan UMKM diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil dan mikro di Kabupaten Bandung untuk lebih memahami dinamika pasar dan hukum persaingan usaha. Melalui sosialisasi ini, KPPU berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan keberlangsungan UMKM di Indonesia, serta memastikan bahwa pelaku usaha kecil mendapatkan perlindungan yang layak dalam berbisnis.
“Tentunya dengan langkah ini, KPPU berharap dapat menciptakan ekosistem kemitraan yang lebih sehat dan berkeadilan di seluruh tanah air,” ujar Kepala Kanwil III KPPU, Lina Rosmiati. (*/MAN)
Discussion about this post