Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana kasus dugaan persekongkolan tender dalam proyek pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (11/3) siang. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Yudi Hidayat, didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiyawan sebagai Anggota Majelis atas Perkara Nomor 22/KPPU-I/2019.
Usai persidangan, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU V Balikpapan Triyono Kurniawan mengatakan pada persidangan ini KPPU menghadirkan pihak terkait seperti 4 perusahaan terlapor serta Pokja yang terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut. “Semua pihak yang kita panggil hadir tadi,” ujarnya.
Menurut Triyono, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU, para terlapor diduga telah melakukan tindakan persekongkolan dalam proses tender untuk memenangkan salah satu peserta. Padahal tindakan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jadi dugaan awal para terlapor ini telah melakukan kegiatan persekongkolan untuk memenangkan tender pekerjaan multiyears dari APBD Kabupaten PPU 2015 hingga 2018. Nilai proyeknya Rp 45 miliar dan setelah lelang muncul pemenang dengan nilai penawaran Rp 44.324.000.000,” jelasnya.
SIDANG LANJUTAN PINDAH KE MAKASSAR
Selain itu menurut Triyono proses lanjutan persidangan dugaan persekongkolan tender dalam proyek pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara ini akan dipindahkan ke Kota Makassar. Hal itu diputuskan oleh majelis persidangan dengan pertimbangan perusahaan yang merupakan pemenang dalam proyek pengerjaan ini berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sulit juga kalau proses persidangan disini. Jadi pihak terlapor sudah membicarakan hal itu dengan majelis persidangan. Karena perusahaan berdomisili di Kota Makassar maka sidang selanjutnya akan disana. Kami tidak masalah selama ada tunjangan untuk biaya transportasinya.” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek tender pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan proyek multiyear yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Proyek ini dikerjakan selama tiga tahun anggaran dan berakhir pada tahun 2018. Penunjukan pelaksana proyek ini dilakukan melalui proses tender elektronik. Dari 4 perusahaan yang menjadi peserta tender, PT Rajawali ditetapkan sebagai pemenang untuk melaksanakan proyek tersebut. (FAD)
Discussion about this post