Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan hasil
pantauannya secara nasional atas 11 (sebelas) komoditas pangan menjelang Ramadhan 1443
H dalam forum dengan jurnalis yang dilaksanakan secara daring kemarin sore. Dalam
pantauannya, KPPU melihat sebagian besar komoditas belum menunjukkan gejala kelangkaan,
kecuali atas komoditas cabai merah yang diduga disebabkan oleh faktor cuaca. Ini merupakan
salah satu temuan yang disampaikan KPPU dalam forum tersebut, yang menghadirkan
Komisioner KPPU Dinni Melanie, Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala, dan
seluruh Kepala Kantor Wilayah KPPU di tujuh kota. Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah
dapat mengantisipasi potensi kelangkaan tersebut.
Sebagai informasi, KPPU selalu mengawasi pergerakan pasokan dan harga untuk
seluruh komoditas pangan secara kontinu melalui kajian atau penelitian yang dilaksanakannya.
Untuk setiap momentum hari besar nasional, KPPU meningkatkan intensitas pengawasannya
guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran persaingan usaha. Dinni menjelaskan, sejak awal
tahun Indonesia dihadapkan berbagai persoalaan di komoditas pangan, utamanya minyak
goreng sejak akhir tahun 2021. Persoalan tersebut juga dihadapkan dengan adanya kenaikan
pajak dan harga bahan bakar minyak sejak awal April. Untuk itu, penting bagi KPPU untuk
mencegah agar pelaku usaha di komoditas pangan tidak memanfaatkan momentum kenaikan
dengan mengambil keuntungan secara berlebihan, atau bahkan melakukan tindakan anti
persaingan dalam memasarkan produknya.
Dari hasil pantauan, KPPU menemukan bahwa komoditas seperti daging ayam, bawang
putih, cabai, gula, minyak goreng, daging sapi, telur dan tepung terigu merupakan komoditas
pangan yang mengalami kenaikan di pada waktu menjelang Ramadhan setiap tahunnya. Tahun
ini, kenaikan harga cabai merah teridentifikasi cukup signifikan di berbagai wilayah. Saat ini masih
diduga sebagai akibat dari faktor cuaca. Dalam mengawasi komoditas tersebut, berbagai kantor
wilayah KPPU intensif melakukan berbagai advokasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah
guna mengantisipasi dampak gejolak kenaikan harga.
Jaminan ketersediaan komoditas pangan memang bukan menjadi tanggung jawab KPPU,
namun pemerintah. KPPU berfokus pada memberikan peringatan dan bersama Pemerintah
mencegah terjadinya kelangkaan, khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh
pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan
usaha. Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna
memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau. KPPU juga
menghimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan, untuk tidak menghambat pasokan
kepada masyarakat. Dalam hal ditemukan potensi tersebut, KPPU tidak ragu-ragu untuk
melakukan proses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (*/FAD)
Discussion about this post