Rabu, 2 Juli 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KPPU Putuskan Denda Rp 10 Miliar

Redaksi by Redaksi
13/11/2024
in Ekonomi
0
A A
0
KPPU Putuskan Denda Rp 10 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Borneoupdate.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) akibat keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Sumber Baru Hydropower. Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021. PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim, yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM). Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro.

Dalam proses persidangan mengemuka bahwa PT Tamaris Hidro, sebagai Terlapor, melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi yaitu melalui pembelian saham pada tanggal 14 April 2021 sebanyak 79,33% (tujuh puluh sembilan koma tiga puluh tiga persen) atau setara 23.800 (dua puluh tiga ribu delapan ratus) lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) lembar saham. Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower yang dimiliki oleh Terlapor adalah sebanyak 85% (delapan puluh lima persen) atau 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) lembar saham.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi, yaitu pemenuhan threshold atas nilai aset gabungan pengambilalihan, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi, dan terjadinya perubahan pengendali atas PT Sumber Baru Hydropower yang semula dikendalikan oleh PT Arsynergy Investment menjadi dikendalikan oleh Terlapor, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.

Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Namun Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga dinyatakan terlambat selama 156 (seratus lima puluh enam) hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 (seratus empat puluh sembilan) hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (*/KPPU)

Related Posts

India dan ASEAN Perkuat Konektivitas Maritim Melalui Dialog Kapal Pesiar Perdana di Chennai

India dan ASEAN Perkuat Konektivitas Maritim Melalui Dialog Kapal Pesiar Perdana di Chennai

02/07/2025
Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

01/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

01/07/2025
KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam    Rantai Pasok Berkelanjutan

KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam Rantai Pasok Berkelanjutan

01/07/2025
Next Post
Pertamina Jaga Ketahanan Suplai Akhir Tahun

Pertamina Jaga Ketahanan Suplai Akhir Tahun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

India dan ASEAN Perkuat Konektivitas Maritim Melalui Dialog Kapal Pesiar Perdana di Chennai

India dan ASEAN Perkuat Konektivitas Maritim Melalui Dialog Kapal Pesiar Perdana di Chennai

02/07/2025
Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

01/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

01/07/2025
KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam    Rantai Pasok Berkelanjutan

KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam Rantai Pasok Berkelanjutan

01/07/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
India dan ASEAN Perkuat Konektivitas Maritim Melalui Dialog Kapal Pesiar Perdana di Chennai

India dan ASEAN Perkuat Konektivitas Maritim Melalui Dialog Kapal Pesiar Perdana di Chennai

02/07/2025
Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

01/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

01/07/2025
KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam    Rantai Pasok Berkelanjutan

KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam Rantai Pasok Berkelanjutan

01/07/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH
COVID-19

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH

30/10/2020
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu