Balikpapan, Borneoupdate.com – Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, resmi mendaftar ke KPU Kota Balikpapan, Jum’at (04/09) siang. Prosesi pendaftaran pasangan RT ini diikuti seluruh partai pendukung dan pengusung beserta simpatisan yang memenuhi halaman depan kantor KPU Balikpapan.
Sebelum menuju Kantor KPU Balikpapan sempat menggelar doa di kediaman Rahmad Mas’ud yang merupakan bakal calon Wali Kota di Jalan Puspoyudo. Ditemani para pimpinan partai pendukung dan tim pemenangan dan simpatisan yang melakukan konvoi dengan berjalan kaki dari lapangan Merdeka hingga Kantor KPU Balikpapan
Dari total partai politik yang mengusung pasangan RT, terdiri dari 8 partai pengusung dan 1 partai pendukung. Dimana Partai Persatuan Pembangunan (P3) menjadi partai terakhir yang memberikan dukungan kepada bakal calon yang maju di pilkada Kota Balikpapan tersebut.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan pihaknya cukup mengapresiasi adanya pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri ke KPU di awal waktu pendaftaran. Dimana KPU membuka masa pendaftaran pasangan bakal calon dari jalur partai politik mulai 4-6 September 2020. Sebab biasanya berdasarkan pengalaman KPU, pasangan calon lebih banyak mendaftarkan di akhir waktu.
“Biasanya bakal calon mendaftar hari-hari terakhir. Tapi kali ini didaftarkan di hari pertama. KPU itu menghimbau supaya mendaftar itu di awal. Jadi jika ada dokumen yang kurang lengkap masih ada waktu bisa diperbaiki secepatnya,” ujarnya kepada wartawan di gedung KPU Balikpapan.
Selain itu, lanjut Thoha sesuai dengan Peraturan KPU tentang proses pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak, dokumen yang dibawa harus lengkap. Seperti ketua dan sekretaris partai politik pendukung di tingkat kota setempat wajib hadir ketika bakal calon kepala daerah mendaftar.
Syarat ini merupakan hal mutlak dalam proses verifikasi bakal calon kepala daerah ketika mendaftar. Apabila ada ketua dan sekretaris partai pendukung yang tidak hadir, maka jumlah dukungan yang diserahkan akan dicoret dari daftar jumlah dukungan politik yang diperoleh oleh bakal calon. Bahkan hal tersebut bisa berakibat tidak diluluskannya bakal calon ketika hasil perhitungan jumlah dukungan partai politik yang hadir tidak mencukupi.
“Selama ini dokumen itu ada tapi kurang lengkap. Atau ada tapi dari sisi legalitas kurang sah. Ketika seorang calon mendaftar di awal maka ia masih punya waktu untuk perbaikan. Ada waktu sekitar tujuh hari yang kami berikan,” terangnya.
Menurut Thoha tahapan selanjutnya bagi pasangan bakal calon yang dokumennya dinyatakan sudah sah dan lengkap memenuhi peraturan KPU akan mendapatkan surat untuk pemeriksaan kesehatan. Khusus di Balikpapan, rumah sakit yang ditunjuk sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bakal calon peserta pilkada yakni Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD). (TS/ FAD)
Discussion about this post