Balikpapan, Borneoupdate.com- Pendaftar di pemilihan kepala daerah untuk jalur perseorangan nampaknya harus mempersiapkan diri dan data pendukungnya dengan sebaik-baiknya. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberlakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 menjadi PKPU nomor 16 yang berlaku efektif pada pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan dalam PKPU yang terbaru, poin yang paling penting terkait jadwal pendaftaran untuk jalur perseorangan (independen). Dimana KPU memperpendek masa pendaftaran dari 4 bulan menjadi hanya lima hari.
“ini sesuai arahan dari KPU RI bahwa jadwal pendaftaran untuk jalur perseorangan diperpendek menjadi 5 hari. Kalau sebelumnya cukup panjang sampai 4 bulan. Nanti dibuka tanggal 16 sampai 20 februari untuk yang independen. Jadi cuma 5 hari waktunya,” kata Noor Thoha saat kegiatan konferensi pers bersama wartawan di Tennis Stadium Balikpapan, Rabu (11/12) sore.
Untuk itu ia meminta pasangan calon dari jalur perseorangan agar serius dalam mempersiapkan data pendukung sesuai syarat dari KPU. Terutama bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik yang wajib dibawa saat pendaftaran ke KPU. Mengingat masing-masing pasangan calon wajib memiliki dukungan sebanyak 39 ribu orang disertai lampiran fotokopi KTP elektronik pemilih yang bersangkutan.
“Jumlah dukungan sesuai PKPU harus mencapai 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019 lalu yang tercatat mencapai 450 ribu orang. Terus bukti dukungan wajib berbentuk softcopy dalam formulir model B1.KWK berdasarkan lampiran fotocopy e KTP yang diserahkan,” jelas Thoha.
Ia menambahkan pihaknya akan menerbitkan surat keputusan dukungan minimal bagi masing-masing bakal calon setelah proses verifikasi oleh tim verifikasi faktual KPU Kota Balikpapan selesai dilaksanakan. Sebab surat keputusan itu akan menjadi salah satu syarat utama bagi bakal calon perseorangan untuk mendaftar dalam tahapan tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
“Khusus untuk calon perseorangan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU terkait dukungan minimal akan dijadikan tiket bagi bakal calon untuk mendaftar, seperti halnya calon dari partai politik yang harus mengantongi surat dari DPP,” lanjut Thoha.
Sementara mengenai bakal calon independen yang sudah datang ke KPU, menurutnya baru ada dua orang yang sebatas berkonsultasi. Yakni Letkol Caj Solehuddin Siregar dan Dr Abdul Hakim. “Sampai saat ini baru dua yang melakukan konsultasi ke KPU Balikpapan, mereka berkonsultasi terkait syarat untuk pencalonan dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang,” tutup Thoha. (FAD)
Discussion about this post